Muhammadiyah Fokus Advokasi Hajat Hidup Rakyat


Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada hari Senin (25/5) mengeluarkan Maklumat tentang Kebijakan Pemerintah Menaikkan dan Menurunkan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Maklumat tersebut menyatakan bahwa kebijakan pemerintah yang dimaksud bertentangan dengan Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi junto no. 36/PUU/2012.

Sejak tanggal 1 Januari, pemerintah menerapkan kebijakan baru mengenai harga BBM. Pemerintah mengelompokkan BBM menjadi tiga jenis, yaitu BBM Tertentu yang diberikan subsidi, BBM Khusus Penugasan untuk dikirimkan ke daerah-daerah yang sulit dijangkau, dan BBM Umum yang harganya ditentukan oleh pemerintah, namun mengikuti perubahan harga di pasar minyak dunia dan tidak diberi subsidi.

Dalam Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Pasal 28 ayat 2, disebutkan bahwa “Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.” Ayat tersebut telah dibatalkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi di tahun 2005.

Sekretaris PP Muhammadiyah Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed yang turut menandatangani Maklumat mengatakan berdasarkan Undang-undang tentang Minyak dan Gas serta Keputusan Mahkamah Konstitusi, seharusnya harga BBM tidak diserahkan kepada mekanisme pasar. Adanya jenis BBM yang harganya mengikuti perubahan harga minyak di pasar dunia bertentangan dengan hal tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemerintah seharusnya menjalankan rekomendasi-rekomendasi Mahkamah Konstitusi. Pertama, pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas telah dilaksanakan, dan kemudian diganti dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksanan Usaha Hulu Minyak dan Gas. Namun seharusnya satuan kerja tersebut hanya sementara, “sedangkan sekarang sudah terlalu lama dan menjadi sarang korupsi,” ujarnya. Kedua, pemerintah seharusnya segera membentuk Undang-undang Minyak dan Gas yang baru dan melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunannya.

Selain isu BBM, PP Muhammadiyah juga pernah mengambil sikap dan tindakan mengenai kebijakan pengelolaan sumber daya alam lainnya. Salah satunya, PP Muhammadiyah merupakan pemohon pertama dalam gugatan uji materi terhadap Undang-undang No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air kepada Mahkamah Konstitusi. Menurut para pemohon, Undang-undang tersebut membuka kesempatan bagi penguasaan sumber daya air oleh perusahaan swasta untuk kepentingan komersial.

Mahkamah Konstitusi di tahun 2014 mengabulkan permohonan tersebut dengan menyatakan Undang-undang No. 7/2004 seluruhnya bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dengan dibatalkannya Undang-undang tersebut, maka Undang-Undang No. 11/1974 tentang Pengairan berlaku kembali hingga disusun undang-undang baru untuk menggantikannya.

Sumber: Geotimes