Lagi... Ada Salah Ketik di Peraturan Presiden Tentang KEIN


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN). Jokowi juga menunjuk Ketua MPP PAN Soetrisno Bachir sebagai Ketua KEIN yang resmi dilantik pada 20 Januari kemarin.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi. Namun, ada kesalahan pengetikan dalam Perpres tersebut.

Dilansir Rimanews (22/1), dalam perpres tersebut tertulis Peraturan Presiden nomor 8 tahun 206. Seharusnya, tahun 2016.

Kesalahan pengetikan itu bukanlah yang pertama terjadi. Sebelumnya, Sekretariat Negara juga pernah salah mengetik kepanjangan Badan Intelijen Negara (BIN).

Dalam undangan pelantikan Kepala BIN  Juli 2015, Setneg menuliskan kepanjangan BIN, Badan Intelijen Nasional.

Atas kekhilafannya itu, Kementerian Sekretariat Negara melalui Deputi bidang Protokol, Pers dan dan Media Sekretariat Presiden, Djarot Sri Sulistyo menyampaikan permohonan maafnya.

Beberapa hari kemarin juga terjadi salah tulis pada Prasasti Kereta Cepat yang ditandatangani Jokowi dimana tertulis PEMBAGUNAN yang seharusnya PEMBANGUNAN (kurang N). Prasasti ini pun akhirnya diperbaiki.