Perusahaan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang menjadi tergugat penyebab kebakaran hutan di Sumatera Selatan bebas dari semua tuntutan.
Ini setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT BMH yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/12/2015).
Sebelumnya, perusahaan yang diduga sebagai biang kerok kebakaran hutan yang menimbulkan korban jiwa akibat kabut asap pembakaran, digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 Triliun lebih (Rp2.687.102.500.000). Kemudian, Kementerian LHK meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp5.299.502.500.000.
Gugatan tersebut dilakukan berdasar adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.
Atas vonis bebas dari Hakim Parlas Nababan ini, PT BMH pun melenggang kangkung.
http://ift.tt/1IDyG4l
***
Sementara itu, pada 22 Oktober 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo menjatuhkan vonis hukuman DUA TAHUN PENJARA pada pak Busrin (48) seorang kuli pasir yang berasal dari Desa Pesisir. Hakim juga mewajibkan Busrin untuk membayar denda Rp2 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai perbuatan Busrin menebang pohon mangrovve sebagai melanggar hukum. Busrin mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Probolinggo.
Demi bisa masak nasi, Busrin menebang pohon mangrove untuk kayu bakar. Namun, upaya menghidupi keluarganya itu berbuntut hukuman 2 tahun dan denda Rp 2 miliar. Kisah tragis pria berusia 48 tahun ini menjadi potret buramnya penegakan hukum di tanah air.
Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu.
http://ift.tt/1OIxicK
#INDONESIAHEBAT
#REVOLUSIMENTAL