Dilaporkan Ke Polisi, Ade Armando: Ini Salah Wahabi dari Arab Saudi


Dosen Universitas Indonesia, Dr Ade Armando, yang dilaporkan ke Polda Metrojaya atas dakwaan penistaan agama oleh Johan Khan, menuduh bahwa semua kekisruhan ini adalah karena Wahabi dari Arab Saudi.

“Jelas-jelas saya menyatakan: “Allah itu kan bukan orang Arab”. Mereka yang berpikiran jahat tentu bisa saja memelintir logika pembaca dengan mengatakan bahwa dengan demikian saya menyatakan bahwa Allah itu pada dasarnya orang, tapi bukan orang Arab,” kata Ade seperti dilansir Madina Online, Senin (23/5/2015).

“Masalahnya memang saat ini ada sebuah gejala yang mengganggu. Ada kelompok-kelompok dalam masyarakat yang terus menyuarakan gagasan bahwa kebudayaan Islam adalah kebudayaan Arab. Gejala kearab-araban itu terlihat dari gaya berpakaian, gaya bicara, gaya berkesenian atau juga gaya berpikir. Gejala ini berlangsung akibat propaganda internasional kaum Wahabi di Saudi Arabia yang dalam beberapa dekade terakhir berusaha menjadikan Kerajaan Saudi Arabia sebagai pusat Islam dunia,” lanjut pendukung fanatik Jokowi ini.

Bahkan, kebencian Ade terhadap Arab kelihatan sekali ketika dia mendapati ada orang yang mengganti namanya dengan nama Arab.

“Dalam kasus tertentu di Indonesia, ada pemuka agama yang mengubah nama domestiknya menjadi nama Arab. Atau ada politisi yang dengan sengaja menggunakan segenap atribut kearaban utuk membangun citra kesolehan dia. Semua berasal dari cara pandang, Islam adalah Arab,” terang Ade.

Sebagaimana diberitakan, Ade Armando pada Sabtu (23/5/2015) dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama.

Pelapornya seorang netizen bernama Johan Khan, pemilik akun Twitter @CepJohan.

"@adearmando1 anda sudah saya laporkan. Selamat menjalani proses hukum! #TuntutAdeArmando," cuit Johan melalui akun Twitter-nya.

Dari bukti laporan yang diregistrasi dengan nomor TBL/1990/V/PMJ/Ditreskrimsus dan diunggah pelapor ke akun Twitter-nya, diketahui kalau salah satu relawan Jokowi-JK ini dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 156 A dan atau pasal 28 ayat (2) KUHP jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Saat ini pihak kepolisian sedang memproses kasus ini.