KRIMINALISASI BERAS PLASTIK
Munculnya statemen dari Polri dan BPOM yang menyatakan beras plastik tidak ada menyisakan masalah hukum tersendiri bagi pelapornya, Dewi Nurriza Septiani.
Hal demikian lantaran Kapolri dan juga Menteri Pertanian, Andi Arman Sulaiman bertekad akan memprosespidanakan mereka yang menyebarkan isu beras plastik karena dianggap menebarkan keresahan bagi masyarakat.
Kita tau, dalam proses penegakan hukum, ada istilah partisipasi masyarakat dalam membantu upaya penegakan hukum itu sendiri. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami hukum, mempertahankan tertib hukum dan menegakkan kepastian hukum.
Apa yang dilakukan oleh Ibu Dewi dengan mengunggah temuannya di medsos justru merupakan implementasi dari partisipasi masyarakat yang betul-betul sadar hukum, AGAR masyarakat yang lain tau dan tidak menjadi korban dengan mengkonsumsi beras palsu, juga agar aparat lebih mudah menegakkan hukum mengungkap pelaku apapun motifnya.
Jika tindakan Ibu Dewi tersebut dianggap meresahkan masyarakat, MAKA lengkap sudah kedzaliman pemerintah ini terhadap rakyatnya sendiri, dimana:
1. Pemerintah yang telah gagal memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya;
2. Pemerintah yang tidak mampu mengontrol harga-harga yang melangit dampak kenaikan bbm;
3. Pemerintah yang tidak mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi rakyat akibat kejahatan merajalela akibat kemiskinan meningkat;
4. Pemerintah yang tidak mampu menegakkan hukum secara berimbang;
Namun hari ini, ketika ada masyarakat yang berbaik hati membantu mengungkap kejahatan dengan memberikan informasi kepada masyarakat luas JUSTRU dituduh membuat keresahan masyarakat dan harus dipidana.
Jika tindakan Ibu Dewi dianggap teror yang meresahkan masyarakat, kenapa pula beliau juga membuat laporan ke BPOM dan pihak Kepolisian. Adakah di dunia ini bahkan di akhirat sekalipun, pelaku teror melaporkan tindakannya ke pihak berwenang?
Tidakkah kalian sadar, bahwa keberhasilan kalian dalam penegakan hukum dan membasmi kejahatan, sebagian besar awalnya juga dari laporan masyarakat?
Lantas mengapa ketika ada partisipasi masyarakat yang melapor justru dikriminalisasi dengan tuduhan meresahkan masyarakat?
Jika memang demikian arahnya, maka jangan berharap lagi partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum di indonesia.
Jakarta Selatan, 28 Mei 2015
Taryono Aji
Aktivis Jaringan Merah Putih dan One United