Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Utama Gelora Bandung Lautan Api (SUGBLA) di Gedebage, Bandung.
"Semuanya serba mungkin (untuk memeriksa Ridwan Kamil dan Dada Rosada). Dari keterangan saksi mengarah ke seseorang. Lihat saja perkembangan lebih lanjut," kata Buwas, sapaan karibnya, saat dikonfirmasi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015), dilansir rimanews.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sebagai saksi. Dalam perkembangan penyidikan, sampai saat ini, Bareskrim sudah memeriksa sebanyak 82 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah kantor salah satu kontraktor pelaksana pembangunan Stadion SUGBLA yakni Kantor PT Adhi Karya, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, rumah tersangka YAS, dan kantor konsultan perencana, PT PR di Setrasari Mall Bandung.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, YAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stadion utama Gelora Bandung Lautan Api di Gede Bage, Bandung.
Stadion yang rencananya akan digunakan untuk upacara pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/Jawa Barat ini diresmikan Wali Kota Bandung Dada Rosada pada Mei 2013.
Mabes Polri dan Polda Jawa Barat hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan stadion dengan nilai proyek 545,53 miliar. Sementara total kerugian negara akibat kasus ini masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).