Dukung MUI, Menag Minta Toko dan Restoran Tak Wajibkan Penggunaan Atribut Natal


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendukung imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar toko dan restoran tak mewajibkan pegawai muslim memakai atribut natal seperti topi santa. Imbauan tersebut sebagai usaha untuk membangun toleransi dan tenggang rasa antar umat beragama.

Bentuk menghargai dan menghormati perayaan natal tersebut, kata Lukman, tak harus dilakukan dengan menggunakan pakaian atau simbol-simbol kristiani.

"Menghormati dan menghargai keyakinan umat beragama yang berbeda tidak harus dengan meleburkan diri kepada perilaku atau simbol-simbol yang dimaknai sebagai keyakinan umat beragama tersebut," kata Lukman saat berbincang, Senin (14/12/2015), lansir detikcom.

Kepada umat kristiani, Menag Lukman turut mengimbau agar tidak memaksa atau mengajak pemeluk agama lain untuk mengikuti atau menggunakan atribut-atribut natal. Seperti juga ketika umat Islam tak memaksa pemeluk agama lain menggunakan busana muslim saat perayaan hari Lebaran.

"Toleransi, tenggang rasa dan sikap saling menghormati harus terus dibangun," kata Menteri Lukman.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau toko dan restoran tak mewajibkan pegawai muslim memakai topi santa. Hal itu dilakukan untuk menjaga toleransi dan tenggang rasa di antar pemeluk agama.

"Saya berharap tidak ada pemaksaan bagi siapapun untuk memakai simbol agama tertentu. Cukup menggunakan seragam tokonya saja," jelas Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis.

MUI memang tak membuat imbauan khusus, terkait dengan fenomena pegawai mal di toko atau restoran memakai atribut agama tertentu. Yang terbaik adalah tidak ada paksaan.

"Menghormati tak berarti mengikuti cara ibadah orang lain. Topi sebagai simbol agama lain biarkan, itu adalah pakaian mereka. Sedangkan umat Islam cukup pakai kopiah saja," tutup dia.