Yusri Isnaeni, ibu dua anak yang tinggal di Koja, Jakarta Utara, menggugat Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Rp100 miliar ke Polda Metro Jaya karena merasa nama baiknya dicemarkan. Laporan sudah resmi bernomor LP/5405/XII/2015/PMJ/Dit.
Perempuan 32 tahun itu berang karena Ahok –sapaan Basuki– menyebutnya maling ketika sedang mengeluhkan layanan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Alih-alih mendapat penjelasan, Yusri justru diancam dipenjarakan oleh sang Gubernur.
Setelah Yusri mempolisikan dirinya, Ahok tak terima dan mengancam akan menggugat balik Yusri dengan ancaman penjara 12 tahun.
"Ya sudah kamu gugat, saya gugat (juga), kita proses saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2015), dikutip Liputan6.
Ahok mengancam akan memenjarakan Yusri dengan Undang-Undang Perbankan terkait pencairan dana KJP milik anaknya. "Dari sisi perbankan, saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara karena dia gunakan ATM milik anaknya," ujar Ahok.
Mengetahui akan digugat balik Ahok, Yusri bukannya ciut malah semakin yakin. Yusri mengatakan Ahok adalah pihak yang pantas untuk digugat karena telah menuding tanpa bukti dirinya sebagai maling.
Dengan gugatan yang diajukannya, Yusri menyatakan buat pelajaran agar Ahok jangan semena-mena merendahkan rakyat kecil seperti dirinya.
"Ahok berencana menggugat balik Anda. Tanggapan Anda?" tanya wartawan CNN Indonesia.
Yusri: "Enggak apa-apa. Saya enggak takut meskipun Pak Ahok Gubernur. Ini hak saya untuk melapor agar jangan ada orang lain dipermalukan lagi seperti ini.
Saya beranikan diri saja. Mau seorang ningrat atau raja sekalipun, kalau ini benar akan saya lakukan. Ini juga buat pelajaran agar Pak Ahok jangan semena-mena merendahkan rakyat kecil macam saya.
Menurut saya, Pak Ahok layak digugat karena sudah mencemarkan nama baik saya. Kalau dibilang saya menyelewengkan dana KJP, di mana penyelewengannya? Saya pakai juga buat anak saya. Ini hak anak saya."
Selengkapnya.. http://ift.tt/1RER5R2