Presiden Myanmar Thein Sein menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan yang mengontrol populasi jumlah penduduk.
Sebagaimana dilansir laman berita tibune.com.pk, Senin (25/5) menurut para aktivis Hak Asasi Manusia RUU tersebut akan digunakan untuk menekan populasi jumlah Muslim di negara itu.
Undang-undang ini didukung oleh kelompok Komite ultra-nasionalis Buddha untuk Perlindungan Kebangsaan dan Agama, yang dikenal sebagai Ma Ba Tha.
Kelompok ini telah memicu sentimen anti-Muslim dengan mengatakan komunitas Muslim memiliki tingkat kelahiran yang tinggi dan akhirnya akan menyerbu negara mayoritas Buddha.
"Undang-undang ini menargetkan satu agama, satu populasi, di satu daerah," kata aktivis HAM Khin Lay, pendiri Segitiga Wanita Grup Dukungan Yangon, yang memberikan perempuan pelatihan profesional dan politik dan melobi pembelaan hukum.
Sumber: Republika Online