MUI: Ahok Wajib Diturunkan


Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain mengecam pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang melontarkan ucapan, Nabi turun sekalipun tak bisa menghilangkan prostitusi di Jakarta.

"Dalam hal ini Ahok harus menjaga mulutnya. Dia perlu menyadari bahwa negara Indonesia ini adalah negara yang berke-Tuhanan yang Maha Esa dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Tidak ada satu pun agama di Indonesia yang memperbolehkan melokalisasi pelacuran," kata Kyai Tengku, Rabu, (29/4/2015).

Sebenarnya, ujar dia, hanya PKI saja yang berpendapat bahwa pelacuran boleh dilegalkan. Melegalkan pelacuran melanggar undang-undang. "Ahok bisa dimakzulkan jika melegalkan pelacuran. Sebab ia melanggar undang-undang."

Dengan tegas, Kyai Tengku mengatakan, jika Ahok ngotot melegalkan prostisusi yang melanggar undang-undang perdagangan manusia dan membuat toko miras maka sudah waktunya DPRD dan umat Islam menurunkan Ahok dari posisi Gubernur.

"Ahok wajib diturunkan dari jabatan gubernur kalau melegalkan prostitusi. Tidak pantas ada gubernur yang  bermoral rendah di negara Pancasila ini," pungkasnya. (Suara-Islam.com)