Hari ini, Senin (25/5/2015), di surat kabar cetak yang terbit di Yogyakarta, beredar iklan yang memuat MAKLUMAT PP MUHAMMADIYAH tentang kebijakan pemerintah terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam MAKLUMAT ini, PP Muhammadiyah menyatakan bahwa kebijakan pemerintah saat ini dibawah Presiden Joko Widodo yang mendasarkan harga BBM disesuaikan dengan harga minyak dunia adalah BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI (Undang-Undang).
Berikut isi lengkap MAKLUMAT:
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
MAKLUMAT
NOMOR: 218/MLM/../2015
TENTANG
KEBIJAKAN PEMERINTAH MENAIKKAN DAN MENURUNKAN
HARGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Pusat Muhammadiyah memaklumkan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia menaikkan dan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri berdasarkan harga jual minyak di Pasar Dunia adalah bertentangan dengan Undang-Undang nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi junto nomor 36/PUU/2012.
Maklumat ini disampaikan sebagai tanggung jawab kebangsaan Muhammadiyah dan untuk menjadi perhatian semua pihak yang berkomitmen terhadap penegakan hukum dan konstitusi, serta tegaknya kedaulatan negara.
Jakarta, 04 Syaban 1436 H/22 Mei 2015
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Ketua Umum
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A.
Sekretaris
Dr. H. abdul Mu'ti, M.Ed.