Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12/2015) mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.
Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.
Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis "start-up" (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.
Sumber: bisnis.com
***
Atas pelarangan ini, berbagai pihak menyayangkan kebijakan pemerintah yang dinilainya sangat terlambat. Ibarat nasi sudah jadi bubur, dimana Gojek dan sejenisnya sudah jadi profesi andalan sebagai sumber penghasilan.
"Nah kan temans ... (semua akan pusing pada waktunya). Sy inget naik ojek online blm lama ini, pernah sambil cerita2 sepanjang jalan dengan drivernya, pembicaraan pun merembet ke masalah kebijakan Pemerintah. Tapi menurut driver itu keadaan sekrang memang belum baik jadi menurutnya percayakan saja semuanya ke mereka. Nah tau2 begini... Kemenhub larang Pengoperasian gojek, terlepas dari latarbelakang berdirinya Go-Jek (Soal KTP), tapi Pemerintah melalui Kemenhub jika ojek online disebut melanggar UU, kenapa tidak dari awal saja ketika perusahaan ini berdiri langsung ditampik/dilarang, sekarang ojek online ini sudah menjadi semacam profesi baru dan banyak orang bergantung dari ojek online ini, kalau dilarang otomatis pengangguran bertambah, apa gegara gojek gak ada retribusinya ya pak?? sdh berbulan-bulan beroperasi kok baru sekarang dilarang," ujar salah satu netizen Aries Rizvi di laman facebooknya, Jumat (18/12).