Mengenal Alexander Marwata, Alumni STAN Yang Terpilih Jadi Pimpinan KPK


Komisi III DPR telah memilih Alexander Marwata sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/12/2015) malam. (Baca: 5 Pimpinan Baru KPK)

Alexander mendapatkan 46 suara dalam voting tahap pertama. Dengan demikian, dia menjadi salah satu dari lima pimpinan KPK periode 2015-2019.

Sebelum terpilih sebagai pimpinan KPK, Alexander adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ia merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan Universitas Indonesia (UI, Fakultas Hukum). Sebelum menjadi hakim, Alexander adalah salah satu auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Alexander sempat menjadi sorotan dalam seleksi calon pimpinan (capim) jilid IV kali ini. Pasalnya, Alexender beberapa kali memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion saat memvonis terdakwa tindak pidana korupsi.

Menurutnya, dalam perkara korupsi yang ia tangani, banyak surat dakwaan yang terkesan disusun asal-asalan. Ia menilai para penyidik seakan hanya kejar setoran.

"Kalau dakwaan dibuat asal-asalan dengan pembuktian tidak profesional, terus nanti hakimnya ada mindset, seolah KPK tidak pernah salah, itu menurut saya justru jadi bumerang," ujar Alexander, seperti dilansir kabarhukum.

Alexander mengatakan bahwa pendapat berbeda (dissenting opinion) yang dimilikinya itu karena tidak ingin putusan diambil berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat atau media massa.

"Saya buat dissenting bukan untuk gagah-gagahan. Justru dissenting itu harus jadi koreksi, jadi introspeksi untuk KPK dan kejaksaan," ujarnya, dikutip Kompas.

Melihat keteguhan sikapnya, ada secercah harapan penegakkan hukum akan berprinsip keadilan bukan pesanan maupun opini media (trial by the press).