Menteri Anies: Pecat Kepala Sekolah Bila Masih Ada Pelonco!
Praktik perpeloncoan yang menyiksa lahir batin saat orientasi siswa baru tahun ajaran 2015/2016 harus dihentikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan akan memecat kepala sekolah yang melanggar.
"Anda (kepala sekolah) lakukan pelonco, Anda akan ditindak tegas!" kata Anies di sela kunjungannya ke SDN 01 Pagi, Jl Gunung Balong RT 007/004, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Anies menyatakan masa orientasi siswa seharusnya diisi dengan hal-hal yang mendidik, bukan perpeloncoan yang bertendensi kekerasan dan pelecehan kepada siswa baru. Bila suatu sekolah masih melakukan praktik perpeloncoan demikian maka kepala sekolah yang bersangkutan bisa dipecat.
"Bisa pemecatan. PNS memang bisa diberhentikan," kata Anies.
Sebagai dasarnya, sudah Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014. Anies memperkuat Permen itu dengan Surat Edaran Nomor 59389/MPK/PD/2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan Pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah . Surat edaran ini ditujukan kepada Gubernur dan Wali Kota.
"Jangan ragu untuk menerapkan tindakan disipliner (kepada pihak sekolah) karena peraturannya sudah ada," kata Anies.
Bahkan dia menyebut, tindak mendiamkan hal tersebut terjadi juga bisa dikenai tindakan disipliner. Pelonco itu bisa dilakukan siapa saja, baik pihak sekolah, alumni, maupun pihak lain.
Berikut adalah isi surat edaran yang ditandatangani Anies pada 24 Juli 2015 ini:
1. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk:
a. Mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau mejurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah
b. Melakukan berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiaran kepramukaan, dan kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau tindak kekerasan terhadap peserta didik baru atau adik kelas
c. Mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik dalam bentuk apapun
d. Memastikan bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing
e. Memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggungjawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru, dan
f. Melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangan Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktik kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.
(dnu/aan)
Sumber: http://ift.tt/1Sa1bdF
***
Setuju dengan Pak Mendikbud. Kita dukung, dan kita lihat nanti ada tidak kepala sekolah yang dipecat. Jangan cuma statemen doang.