Politisi PDIP Dukung Fatwa "Haram" MUI untuk BPJS


Anggota komisi IX dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mendukung fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas produk BPJS oleh pemerintah.

Menurutnya, MUI menjadi pihak yang sangat mendukung adanya UU BPJS agar sebesar-besarnya digunakan untuk kemaslahatan umat.

“Saya mendukung fatwa yang dikeluarkan MUI karena saya yakin tujuannya untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan bisnis,” kata Rieke pada Republika, Kamis (30/7).

Rieke menambahkan, MUI adalah salah satu lembaga yang mendukung disahkannya RUU BPJS. Hal itu diungkapkan saat menerima perwakilan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang sedang berjuang bersama DPR RI untuk menuntaskan RUU BPJS.

Dalam pertemuan itu, imbuh Rieke, MUI mengapresiasi dan mendukung disahkannya RUU BPJS karena dapat membawa kemaslahatan umat.

Kalaupun sekarang MUI mengeluarkan fatwa penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah, kata dia, menjadi kritik yang membangun untuk pemerintah serta penyelenggara BPJS. Yaitu, agar praktek jaminan sosial kesehatan dan sistem kesehatan yang terintegrasi dari hulu ke hilir sebagai upaya memberikan hak layanan kesehatan pada rakyat.

Sebab, kesehatan menjadi hak dasar dari setiap rakyat Indonesia yang dijamin dalam konstitusi. Bukan, seperti kasus yang terjadi di lapangan soal sulitnya akses BPJS oleh masyarakat.

Jadi, tegas Rieke, dia mendukung sikap MUI agar dana jaminan kesehatan milik peserta dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. Hal itu sesuai dengan pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

“Artinya, haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan negara,” tegas dia.

Jadi, fatwa MUI, imbuh dia, sebenarnya juga agar terwujud hak masyarakat atas kesehatan dan jaminan sosial yang berkeadilan.


Sumber: ROL

Baca juga: "Kok seenaknya saja MUI mengharamkan BPJS?"