MUI Jawa Timur menilai praktek penukarang uang receh baru pecahan rupiah yang marak dilakukan oleh masyarakat jelang hari raya Idul Fitri dinilai sebagai perbuatan
riba. Hal tersebut karena nilai uang yang ditukarkan tidak sama, karena selisih keuntungan dari penjualan jasa penukaran.
Demikian disampaikan Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin dilansir
MetroTV, Rabu (8/7/2015).
Berikut keterangan lengkap dalam tayangan video:
http://ift.tt/1KNesEM
Related Posts :
7 RAHASIA KAUM LGBT
The big secrets being revealed.
Tahukah Anda rahasia kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)?
RAHASIA 1
Mereka tak mungkin … Read More...
Pegiat LGBT Harus Mau Merawat Penderita AIDS
Ditulis oleh: Badrul Munir
Dokter Spesialis Saraf Devisi Infeksi, Bekerja merawat HIV-AIDS RS Saiful Anwar Malang
Perkembangan Lesbian Ga… Read More...
DR KH Muslih Abdul Karim: Membiarkan LGBT Berarti Mengundang Murka Allah Datang
Ceramah DR K.H. Muslih Abdul Karim, Lc, di Masjid Brimob Kelapa Dua tentang LGBT:
Membiarkan LGBT berarti menyiapkan diri dan bumi tempat… Read More...
Kasus Ongen 'Menyeret' Presiden Jokowi
Tersangka pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi, Yulian Paonganan atau yang biasa disapa Ongen, pemilik akun @ypaonganan, mendapat per… Read More...
Musdah Mulia Pendukung LGBT tak Berani Debat dengan Fahira Idris
Ketua Pembina Yayasan Selamatkan Anak Bangsa, Fahira Idris sangat menyayangkan jika ada orang yang mengerti agama, seperti Musdah Mulia ma… Read More...