Mendagri: E-KTP Berlaku Selamanya, tak Perlu Diperbaharui


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang lebih sering disebut E-KTP berlaku seumur hidup. Ketentuan ini tidak saja berlaku bagi pemilik E-KTP yang di dalam kolom berlaku tertulis berlaku seumur hidup tapi juga bagi yang sudah kedaluwarsa.

"E-KTP masih tetap bisa digunakan meski masa berlaku sdh berakhir, sdh kadaluarsa, spt terdapat dalam kolom berlaku," kata Mendagri melalui akun twitternya @tjahjo_kumolo yang diunggahnya pada Jumat (29/1/2016).


"Jd, bg anda yg masa berlaku E-KTP-nya habis, tdk perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, krn #eKTP tsb masih tetap bs digunakan," lanjutnya.

Mendagri juga menjelaskan masyarakat agar menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi, karena E-KTP yang ada (lama) masih tetap berlaku. Di antara E-KTP tersebut ada yang bertuliskan berlaku SEUMUR HIDUP, namun ada pula tanggal kadaluarsanya. Namun kata Tjahjo, E-KTP tersebut tetap sah dan berlaku.

"Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan #eKTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting," jelas Tjahjo seraya menyebutkan, E-KTP yang sudah kedaluwarsa tersebut masih tetap bisa dipergunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga/instansi manapun.

Menurut Mendagri, ketentuan mengenai E-KTP berlaku seumur hidup itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a. Tjahjo mengatkaan hal ini perlu dijelaskan mengingat beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan itu.