Penyerangan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah shalat Idul Fitri 1436 H dan pembakaran Masjid Baitul Muttaqin di Karubaga, Tolikara, Papua, Jumat pagi (17/07) ditengarai melibatkan para misionaris asing.
Karena itu, anggota Komisi VIII DPR RI H.R. Muhammad Syafi'i meminta supaya pendeta-pendeta asing yang membahayakan persatuan dan kesatuan NKRI harus diusir dari Indonesia. Jika tidak, maka harus diadili dan dijatuhi hukuman mati dengan dakwaan melakukan penghasutan dan makar.
"Pendeta-pendeta asing yang membahayakan persatuan dan kesatuan NKRI harus diusir dari Indonesia atau diadili di sini dan dihukum mati dengan dakwaan penghasutan dan makar," kata kata Syafi'i dalam siaran persnya yang diterima Suara Islam Online, Senin (20/07).
Politisi Partai Gerindra itu juga menyoal Presiden Jokowi yang telah memberikan amnesti ke sejumlah pelaku makar Papua. Dia mempertanyakan bagaimana sikap Jokowi saat umat Islam Papua dizalimi. "Di mana kecepatan dan keseriusan respon Presiden Jokowi?," tanyanya.
Syafi'i juga mendukung aparat keamanan bekerja secara profesional untuk menangani kasus ini. Menurutnya, Densus 88 yang selama ini bisa "tegas" menghabisi guru ngaji dan pedagang kecil dengan sangkaan teroris, harus bisa lebih tegas lagi kepada mereka yang nyata-nyata berbuat pidana bahkan makar terhadap Pancasila dan prinsip HAM. "Penegakan hukum harus tidak diskriminatif dan tidak boleh berdasarkan 'pesanan," ungkapnya.
Sebelumnya, Sayfii juga mendesak supaya organisasi keagamaan seperti Gereja Injili di Indonesia (GIDI) yang telah melarang agama lain beribadah dibubarkan. Menurutnya, tabiat komunis yang antiagama dan antikebhinekaan itu adalah bentuk makar terhadap Pancasila dan prinsip HAM. (baca: Anggota DPR : Seperti Komunis, GIDI Harus Dibubarkan)
"Para pemuka organisasi tersebut harus dihukum berat," pungkasnya.
*Sumber: http://ift.tt/1CMfwGH