MKD Diminta Periksa Jokowi


Kasus pelaporan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD DPR yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama Presiden Jokowi dalam hubungannya dengan Freeport makin ramai.

Pengacara Eggi Sudjana melihat adanya kejanggalan dalam perekaman ilegal yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin saat melakukan pembicaraan dengan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Eggi, jika Freeport berniat memperpanjang kontraknya yang berakhir pada 2021 maka seharusnya aksi perekaman itu tidak dilakukan.

Oleh karena itu, Eggi meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa Presiden Jokowi. Langkah itu untuk mengetahui, apakah sang Kepala Negara memiliki kaitan dengan peristiwa perekaman tersebut atau tidak.

"Presiden harus diperiksa, gak ada kaitannya Presiden mau minta berhenti kontrak. Kalau benar Presiden mau minta berhenti kontrak, gak ada rekaman kayak begini," ujar Eggi usai bertemu MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 November 2015, lanisr VIVA.co.id.

Eggi mengatakan pemerintah perlu tegas dalam memutuskan masalah pembahasan kontrak Freeport. Apabila Jokowi telah membuat kebijakan dan menyatakan pembahasan perpanjangan kontrak Freeport baru akan dilakukan pada 2019, maka seluruh pihak harus mengikuti.

"Langsung bikin kebijakan dan nggak perlu ada lobi-lobi," ungkap Eggi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD. Sudirman menuduh Novanto mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden demi meminta saham ke PT Freeport Indonesia.

Atas laporan tersebut MKD akan menggelar sidang. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik Ketua DPR Setya Novanto, Senin 30 November 2015. Pada sidang itu, MKD berjanji membuka seluruh data yang diperoleh terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.

Salah satu data yang dibuka adalah rekaman percakapan antara Setya Novanto dengan pimpinan PT Freeport Indonesia yang berdurasi 2 jam.

"Nanti akan kita buka semua. Jadi sesuai dengan semua data yang masuk ini kita buka dalam persidangan. Kalau isinya apa, ya nantilah tunggu hari Senin," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).