Bikin Gaduh, Iklan Indosat Ini DIgugat




[portalpiyungan.com] Iklan Indosat Ooredoo yang menyindir sesama operator seluler, berbuntut panjang. Muncul desakan agar pemerintah menindak tegas Indosat.

Tercatat, iklan Indosat yang bikin gaduh ini, bukanlah kali pertama. Sebelumnya, Indosat sempat menayangkan iklan yang dinilai melecehkan Kota Bekasi, Jawa Barat. Alhasil, reaksi keras datang dari sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat Kota Bekasi.

Imam Nashiruddin, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan, operator telekomunikasi yang melakukan promosi dengan cara menyebut atau merendahkan operator lain, sangatlah tidak etis.

"Kita minta semuanya harus mengikuti etika pariwara indonesia. BRTI telah meminta materi iklan tersebut untuk segera dicabut dan saat ini telah dicabut Indosat," ungkap Imam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 25 Juni 2016.

Akibatnya, BRTI bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan investigasi terhadap aksi Indosat ini. Dalam hal ini, KPPU akan menyoroti aksi kampanye pemasaran dari sisi etika periklanan dan melihat sebagai bagian upaya sengaja untuk merebut pangsa pasar.

Terhadap kasus ini, KPPU mendorong pemerintah untuk segera membenahi tarif layanan telekomunikasi seluler yang ada di pasar sekarang. Pasalnya, aktivitas pemasaran yang dilakukan oleh sejumlah penyelenggara masih terfokus menarik pelanggan operator lain melalui skema perang tarif.

"Kami sudah sering mengadakan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), di antaranya membahas kebijakan tarif pungut, termasuk interkoneksi. Juga, pembahasan menyangkut koordinasi rencana pemerintah untuk mendorong konsolidasi di antara penyelenggara telekomunikasi sehingga tercipta tarif yang sehat," kata Ketua KPPU M Syarkawi Rauf.

Sementara, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, M Ridwan Effendi mengatakan, pernyataan Indosat yang menuding Telkomsel melakukan monopoli, sulit diterima akal. Saat ini, konsumen di satu wilayah tidak hanya mengggunakan satu operator saja. Artinya, layanan jasa telekomunikasi dan data tidak dimonopoli satu operator saja.