Diwarnai Keberatan PKS, DPR Sahkan UU Tax Amnesty


[portalpiyungan.com] Jakarta - Rapat paripurna DPR terkait pembahasan RUU Pengampunan Pajak sempat alot. Pada akhirnya, Ketua DPR Ade Komarudin mengetok palu pengesahan dengan adanya Fraksi PKS yang masih keberatan.

Anggota F-PKS Ecky Awal Muharam menyampaikan bahwa PKS tetap keberatan dengan RUU Tax Amnesty. PKS sempat meminta agar forum lobi dan pengambilan keputusan dengan voting.

"Betul bahwa ini sebenarnya punya potensi tapi menurut UU yang berlaku saat ini, yang tidak melaporkan hasil kekayaannya, sesungguhnya adalah suatu pelanggaran," kata Ecky saat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

Di tengah-tengah pemaparan Ecky, anggota F-Golkar Misbakhun sempat berdiri dari kursinya. Dengan berteriak, dia menegaskan bahwa hal-hal yang menjadi keberatan sudah dibahas di Panja Komisi XI dan sudah disetujui.

"Pembahasan sudah selesai di tingkat panja!" kata Misbakhun tanpa mikrofon.

Meski ada 'interupsi' dari Misbakhun itu, pemaparan PKS tetap dilanjutkan. Ade Komarudin yang memimpin rapat menanyakan lagi sikap PDIP, Partai Demokrat, dan PKS yang keberatan.

"PDIP meminta agar APBNP dulu, baru tax amnesty," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo.

Partai Demokrat juga sepakat agar tetap ada pengesahan saat ini. Karena sudah ada 9 fraksi yang setuju untuk pengesahan, Ade Komarudin lalu bersiap mengetok palu.

"9 dari 10 fraksi menyetujui. Setujukah dengan pengampunan pajak ini?" tanya Akom.

"Setuju," jawab anggota.

Selanjutnya, Akom meminta persetujuan dari fraksi-fraksi soal APBNP 2016. Anggota pun menyatakan setuju dan palu pengesahan diketok. (imk/tor)

Sumber: detik