[portalpiyungan.com] Jakarta - Pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di rapat paripurna DPR. Salah satunya datang dari PDIP yang meminta agar pengesahannya ditunda.
Pembahasan RUU Tax Amnesty ini dilakukan berbarengan dengan pembahasan RAPBNP 2016. Awalnya, agenda pertama adalah pengesahan RAPBNP terlebih dahulu, baru Tax Amnesty.
Tetapi, sejumlah fraksi meminta agar urutan dibalik karena Tax Amnesty akan menjadi bagian dari RAPBNP 2016. Akhirnya, Ketua DPR Ade Komarudin mempersilakan Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi XI untuk menyampaikan laporan.
Setelah pemaparan, fraksi-fraksi masih punya berbagai pandangan soal pengesagan RUU Tax Amnesty ini. Tiga fraksi yang memberikan catatan adalah PDIP, Partai Demokrat, dan PKS.
"Pemerintah dan DPR perlu membahasnya lebih tertib konstitusi. Lebih dalam, lebih cermat, perlu dipertimbangkan untuk penundaan pengesahan tax amnesty," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo saat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Ade lalu meminta pendapat tiga fraksi tersebut soal pengambilan keputusan. Partai Demokrat setuju untuk disahkan asalkan catatan dimasukkan.
PDIP meminta agar RAPBNP 2016 disahkan terlebih dahulu, baru kemudian Tax Amnesty. Sementara, PKS meminta agar ada voting di paripurna.
"PKS tidak setuju untuk disahkan dan mengusulkan untuk voting," ujar anggota F-PKS Ecky Awal Muharam. (imk/tor)
Sumber: detik