(Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan)
[portalpiyungan.com] Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan tak bisa menjelaskan secara rinci terkait hilangnya keterangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sugianto Kusuma alias Aguan dan Sunny Tanuwidjaja, dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Dalam dakwaan Ariesman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak memaparkan secara jelas mengenai kesaksian Ahok dan Aguan. Bahkan, Agus Rahardjo Cs tidak satu pun menuangkan kalimat dari kesaksian staf khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja.
Dalam surat dakwaan Ariesman, Jaksa KPK hanya menerangkan mengenai pertemuan antaran Aguan, Ariesman dan anggota DPRD DKI, Edi Prasetyo Marsudi, Muhamad Taufik, Bestari Barus dan Mohamad Sanusi.
“Begitu? Emang kamu sudah baca (dakwaannya)?” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6), dikutip aktual.com.
Basaria pun tak bisa memastikan apakah hal tersebut memang strategi penyidik. Kata dia, pada dasarnya sebuah dakwaan yang penting memenuhi unsur yang dituduhkan.
“Kalau memang ada pembuktiannya, itu displitkan bisa. Bikin dakwaan tebal-tebal buat apa, yang penting memenuhi unsur, selesai,” tegasnya.
KPK, sambung Basaria, masih terus melakukan pendalaman terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
Terkait kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus yang menjerat pentolan Agung Podomoro ini, KPK belum memastikan.
“Kita lihat nanti perkembangannya,” pungkas polisi bintang dua ini yang disebut-sebut tak setuju Ahok dijadikan tersangka dalam kasus Sumber Waras. (Baca: Ini Dia Komisioner KPK yang Disebut tak Ingin Ahok Tersangka)