PKS Dalam Incaran KPK




[portalpiyungan.com] Tertangkapnya politisi Demokrat I Putu Sudiartana dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK ternyata menghembuskan kabar terbaru yaitu menjadikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) sebagai target penyelidikan untuk kasus pada Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Mengenai itu, KPK akan menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. Sebab, bukan tak mungkin gagasan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) soal 12 proyek ruas jalan itu sudah mendapat persetujuan‎ Irwan selaku orang nomor 1 di Sumbar.

“Ya, tapi sampai sekarang kami belum dapatkan hubungan itu,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2016.

Yang pasti, KPK masih mendalami kasus ini lebih jauh. Artinya, masih akan ada pengembangan-pengembangan selanjutnya ke depan.

“Kasus ini masih dalam pengembangan,” ucap Syarief.

KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.‎ Kelimanya adalah Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Oleh KPK, I Putu Sudiartana, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini seperti dilansir dari laman media Liputan6.com

Pengamat Politik Agus Supriyatna mengatakan “sudah lama KPK mencari celah dan dosa yang dibuat oleh politisi atau pejabat yang berasal dari PKS, seolah ada ‘perang’ untuk membuktikan bahwa PKS yang dikenal partai bersih harus menjadi partai yang ‘kotor’ atau terlibat kasus korupsi
Dapat menjatuhkan dan mendapatkan ‘dosa’ di PKS seolah menjadi sebuah prestasi bagi KPK KPK tak peduli bahwa untuk menjatuhkan PKS pun harus dilalui dengan pemberitaan secara bombastis sehingga  mampu menarik perhatian publik

Semoga saja peristiwa "OTT" ini tidak menjadi sebuah kasus yang sekedar mencari cela dan dosa yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat Karena belajar dari ‘sejarah’ KPK selalu bisa membangun opini untuk menghakimi seseorang politisi dari PKS dengan bukti-bukti yang hanya sekedar dikaitkan tanpa bukti yang jelas; istilah nya tetapkan tersangka lebih dahulu, urusan pembuktian cukup lihat dipengadilan

Menariknya, mengapa hanya kepada politisi PKS saja KPK berani bersikap demikian? Sangat berbeda ketika menetapkan status hukum kepada gubernur yang sudah jelas disebut dan terseret banyak kasus seperti Gubernur Ahok  Dalam kasus yang melibatkan Ahok, KPK berusaha untuk memutus segala dugaan yang mngarah ke Ahok.