Ketua DPP PKS Bidang Polhukam, Almuzzammil Yusuf menerangkan alasan Fraksi PKS menolak revisi UU KPK No.32 tahun 2002.
"PKS menolak usulan perubahan UU KPK menjadi inisiatif DPR di Baleg. Saya melihat perbedaan antar fraksi terlalu tajam dan bisa menjadi bola liar. Jika pemerintah serius ingin merevisi silahkan RUU itu jadi usul Pemerintah. Kami akan siapkan DIM versi kami." Jelas anggota Baleg DPR RI, dari Fraksi PKS ini dalam keterangan persnya, 7/10/2015.
Menurut Muzzammil, PKS tidak ingin mengulangi peristiwa yang sama, "Juni 2015 Pemerintah mengusulkan Revisi UU KPK. Tiba-tiba pemerintah balik badan. Citra DPR dipermalukan." Ujarnya.
PKS, kata Muzzammil, melihat perubahan RUU KPK tidak perioritas.
"Prioritas agenda utama pemerintah dan DPR saat ini adalah mencari solusi penyelesaian agar Indonesia segera keluar dari krisis mata uang rupiah, pangan, asap, dan air. Ini yang saat ini dibutuhkan rakyat."
Memasukan RUU KPK tiba-tiba ditengah jalan, menurut Muzzammil, seakan-akan
darurat akan menimbulkan perdebatan yang kontraproduktif.
"DPR dan Pemerintah harus berempati dengan kondisi rakyat. Kita tidak boleh berpolemik di tengah rakyat sedang menderita." Tegasnya.
Jika pemerintah serius mengusulkan perubahan UU KPK, pemerintah lebih mudah mengkoordinasikan masukan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.
Namun, kata Muzzammil, PKS mensyaratkan adanya batasan perubahan hanya untuk menguatkan agenda pemberantasan korupsi. Selama korupsi merajalela. tegas Muzzammil, kita sangat membutuhkan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan yang bersinergi memberantas korupsi.
" Misalnya, kita harus sepakati bersama masih sangat membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi dengan kewenangan pencegahan, penindakan, dan penuntutan. Tidak boleh dikurangi supaya tidak ompong. Malah harus kita perkuat dengan Komite Etik yang permanen supaya jika ada penyelewengan oknum KPK bisa langsung ditindak." Paparnya.
__
(gambar) Berikut nama-nama anggota DPR yang usulkan Revisi UU KPK:
"DPR dan Pemerintah harus berempati dengan kondisi rakyat. Kita tidak boleh berpolemik di tengah rakyat sedang menderita." Tegasnya.
Jika pemerintah serius mengusulkan perubahan UU KPK, pemerintah lebih mudah mengkoordinasikan masukan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.
Namun, kata Muzzammil, PKS mensyaratkan adanya batasan perubahan hanya untuk menguatkan agenda pemberantasan korupsi. Selama korupsi merajalela. tegas Muzzammil, kita sangat membutuhkan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan yang bersinergi memberantas korupsi.
" Misalnya, kita harus sepakati bersama masih sangat membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi dengan kewenangan pencegahan, penindakan, dan penuntutan. Tidak boleh dikurangi supaya tidak ompong. Malah harus kita perkuat dengan Komite Etik yang permanen supaya jika ada penyelewengan oknum KPK bisa langsung ditindak." Paparnya.
__
(gambar) Berikut nama-nama anggota DPR yang usulkan Revisi UU KPK: