Keputusan PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016), yang memenangkan gugatan nelayan terkait izin reklamasi Pulau G, menjadi kekalahan ketiga Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam berhadapan dengan rakyat.
Nelayan yang diwakili Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Nelayan menganggap, izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan.
Hakim PTUN akhirnya memenangkan gugatan nelayan dan memerintahkan penangguhan pelaksanaan SK Gubernur DKI tentang Reklamasi Pulau G. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa reklamasi menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur.
Sebelumnya, Ahok juga kalah di PTUN melawan warga Bidara Cina yang diwakili oleh pengacara senior sekaligus kandidat Cagub DKI Yusril Ihza Mahendra. Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan gugatan warga Bidaracina.
Alasannya, karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta No 2779/2015 yang ditandatangani oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.
Yang ketiga, Ahok juga kalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus yang telah memutus SK Gubernur No 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta No 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sudetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur ditunda pelaksanaannya. (portalpiyungan.com)