Dampak Penghapusan Perda Oleh Kemendagri, Jabar Kehilangan PAD Rp 10 Miliar


BANDUNG - Salah satu peraturan daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang dipersoalkan Kementerian Dalam Negeri adalah Perda Retribusi Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penarikan Retribusi dan Pajak. Perda tersebut turut dikoreksi bersama 3.143 perda lainnya se-Indonesia.

Menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, dia mempertanyakan pengoreksian tersebut mengingat pentingnya keberadaan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tersebut. Karena, menjadi landasan hukum bagi Pemprov dalam memungut setiap retribusi dan pajak.

"Kalau dibatalkan, enggak ada dasar (bagi pemprov) untuk mengambil pajak. Kalau Perda dibatalkan, atas dasar apa selama ini pajak daerah diambil?" ujar Heryawan yang akrab disapa Aher di Gedung Sate, Kamis malam (23/6).

Menurut Aher, selama ini Perda tersebut tidak menimbulkan kendala apa pun termasuk untuk iklim investasi di Jabar. "Segala jenis retribusi selama ini tidak ada keluhan apa pun," katanya.

Aher menyontohkan, berdasarkan perda tersebut, Pemprov Jabar bisa memungut retribusi dari penggunaan Gedung Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Provinsi Jabar. Perda ini pun menjadi dasar hukum bagi pihaknya dalam memungut retribusi dari setiap rumah sakit umum daerah di Jabar. "Kalau Perda pajak dibatalkan, atas dasar apa pengambilan pajak?" katanya.

Aher meyakini, pengoreksian Perda tersebut hanya dilakukan pada beberapa pasal, bukan pembatalan keseluruhannya. Oleh karena itu, dia ingin memperjelas apa saja yang dibatalkan itu. "Kata kabiro hukum, akan dikumpulkan seluruh biro hukum yang ada untuk ditunjukin satu per satu," katanya.

Selain Perda tentang retribusi dan pajak, Aher mengatakan perda tentang telekomunikasi pun turut dipersoalkan Kemendagri. Aher mengaku belum mengetahui hal apa saja yang dipersoalkan dalam Perda tersebut.

"Kita harus cari tahu. Coba mungkin tanya ke Diskominfo. Klausul pokok (Biro Hukum) menguasai, tapi teknis ada di Diskominfo. Jangan-jangan pajak tower. Selama ini BTS enggak ada keluhan apa-apa," katanya.

Sementara menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jabar Dadang Suharto, koreksi pada Perda Retribusi dan Pajak yakni penghapusan retribusi tera. "Kalau yang terkait dengan Dispenda hanya satu soal tera saja," katanya.

Menurut Dadang, penghapusan dilakukan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, kewenangan retribusi mulai Oktober 2016 mendatang resmi dialihkan ke kabupaten/kota. Otomatis, per 1 Oktober Pemprov Jabar tidak lagi memungut tera.

Dadang membantah Kemendagri menghapus seluruh isi dari Perda Retribusi Daerah. Karena, jika itu dilakukan maka pengaruhnya pada pendapatan Pemprov Jabar akan terpengaruh. Menurutnya, meski kewenangan soal tera sudah tidak ada, angkanya tidak signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD). "Dari tera itu kecil paling Rp 10 miliaran. Jadi ke kami tidak terlalu berpengaruh," katanya. (ROL)