Pengamat Hukum: Percuma Elit PKS Caper di Sidang Paripurna


Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai sikap anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ansory Siregar yang menginterupsi jalannya sidang paripurna tidak perlu ditanggapi. Ansory interupsi untuk menanyakan pimpinan DPR terkait surat PKS yang memecat Fahri Hamzah dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPR

"Saat ini proses pemecatan Fahri sebagai kader PKS akan berdampak pada status keanggotaannya di DPR dan juga sebagai Wakil Ketua DPR. Ini sudah diproses secara hukum di pengadilan. Jadi mereka mau teriak-teriak terus di paripurna juga nggak ngaruh. Itu kan cuma langkah politik mereka saja biar dapat perhatian," kata Margarito, di Jakarta, Kamis (2/6).

Kader PKS yang menginterupsi di sidang paripurna, menurutnya, sangat paham bahwa saat ini mereka tidak bisa menuntut proses pemecatan Fahri sebelum adanya putusan pengadilan yang inkracht.

"Semua pasti paham bahwa mereka tidak bisa mendesak pemecatan Fahri. Jadi yang bisa mereka lakukan tentu manuver politik. Itu biasa saja dan biarkan saja, toh tidak akan berpengaruh pada jalannya persidangan," sarannya.

(Baca: Kesampingkan Putusan Pengadilan, PKS Kembali Desak Pimpinan DPR Copot Fahri Hamzah)

Margarito justru mengapresiasi para pimpinan DPR yang menanggapi dingin protes dan manuver kader PKS. Karena dengan putusan sela pengadilan, PKS tidak boleh melakukan tindakan apapun terhadap Fahri.

"Saya kira pimpinan DPR juga sudah tahu kok bahwa mereka tidak bisa melakukan langkah apapun untuk memprosesnya. Ini kan langkah PKS saja untuk membenarkan tindakan mereka, tapi sekali lagi kan nanti pengadilan yang akan memutuskan itu," pungkasnya.(fas)

Sumber: jpnn