Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nurhasan Zaidi menegaskan pihaknya akan mengawal penganggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kekhawatiran guru tentang jumlah nominal, tingkat fluktuasi tunjangan yang didapatkan, mekanisme memperolehnya dan kaitannya dengan komponen gaji guru PNS jelas harus bersandar pada landasan yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD). Untuk hal tersebut, Insya Allah kami siap mengawalnya," ujar anggota Komisi X DPR.
Ia menilai profesi guru sungguh signifikan dalam pembangunan bangsa, sehingga wajar bila mereka dihargai dari sisi kesejahteraan. Di sini, DPR mendesak pemerintah untuk melaksanakan amanah UUGD mempertahankan TPG sebagai salah satu program peningkatan kesejahteraan guru.
"Tentu saja penghargaan tersebut harus dibarengi dengan program pemerintah untuk meningkatkan mutu dan kinerja guru itu sendiri. Sehingga esensi dari adanya TPG sesuai UUGD yakni, peningkatan kesejahteraan dan mutu guru dapat tercapai beriringan," kata Anggota DPR asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX ini.
Nurhasan menilai bahwa UUGD merupakan amanah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah (Kemdikbud) dalam program dan anggarannya. Kalaupun ada persinggungan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur sistem penggajian guru PNS maka yang harus menjadi pijakan utama adalah UUGD sebagai implementasi pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Sebab hal ini sesuai janji Presiden Joko Widodo untuk tidak menghapus TPG dalam program dan kebijakannya," ucapnya. (ROL)