Bikin KTP Tidak Butuh Surat Pengantar RT/RW?


BIKIN KTP TIDAK BUTUH SURAT PENGANTAR RT/RW?

Model kasus administrasi kependudukan yang diperkenalkan di Provinsi DKI Jakarta itu tidak bisa disebut sebagai terobosan. Malahan sebaliknya, apakah tidak menciptakan masalah baru di kemudian hari.

Sebagai daerah otonom tidak lantas bisa seenaknya saja membelokkan aturan (melalui Perda ataupun Pergub) yang telah digariskan di dalam undang-undang, Keppres, Perppu, ataupun Peraturan Menteri (Permen).

Jika untuk bikin KTP (baru) tidak butuh surat pengantar dari RT/RW, begitu pun apakah nanti untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu masih harus mendapatinya dari RT/RW?

Di dalam sistem pengelolaan pemerintahan daerah, ada garis kewenangan yang dimulai dari tingkat pemda, kecamatan, kelurahan, kemudian sampai ke RT dan RW.

Kalau nanti terjadi konflik diantara warga, maka model penyelesaiannya harus mengikuti garis kewenangan dari yang paling bawah dulu.

Aturannya bermain negara di Indonesia memang begitu.

Apakah untuk kasus di Prov DKI Jakarta sudah sampai memikirkan komplikasi regulasi sebagaimana yang telah saya tuliskan di atas?

Kalau di Jepang, sistem masyarakat di sana memang tidak butuh RT/RW. Mereka pun tidak butuh pengurus lingkungan yang biasanya hanya mengelola iuran atau pungutan. Kalau ada apa-apa, sehubungan dengan masalah kemasyarakatan, mereka langsung bisa menghubungi kepolisian setempat, dan langsung ditangani sampai puas.

Nah, model seperti itu tidak berlaku di Indonesia, termasuk di Prov. DKI Jakarta.

(Leo Kusuma)