Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman menyesalkan respon keras Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dikabulkannya gugatan nelayan tentang Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Dengan spontan Ahok menyatakan akan tetap melanjutkan proyek tersebut tanpa tedeng aling-aling.
"Kalau kayak gitu jelas dia menabrak aturan. Itu kan keputusan hukum, harusnya seorang pemimpin yang baik menghormati hukum dulu lah," ujar Prabowo saat dihubungi, Rabu 1 Juni 2016.
Politisi Partai Gerindra itu sejatinya mengakui bahwa kemenangan nelayan atas gugatan yang dikabulkan PTUN belum berkekuatan hukum tetap alias incracht. Akan tetapi, ada baiknya jika Ahok sebagai Gubernur menuruti dulu putusan hukum yang berlaku.
"Kan masih bisa banding, ada tahapan-tahapannya. Lagi pula ada moratorim yang digagas oleh pemerintah pusat. Tidak ada salahnya sabar menunggu sampai moratorium itu selesai lalu patuh mengikuti aturan yang berlaku," terang Prabowo.
Sebelumnya, Ahok menyatakan akan tetap melanjutkan proyek reklamasi. Dia menilai, putusan PTUN tidak melarang adanya kegiatan reklamasi Pulau G. Karena itu, dia berencana akan mengalihkan tanggung jawab pelaksanaan reklamasi Pulau G ke salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI, yakni Jakarta Propertindo.
Ahok pun menilai, proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tidak serta merta bisa dihentikan. Menurut dia, proyek reklamasi pulau tersebut masih bisa dilanjutkan oleh perusahaan lain.
"Tinggal Jakpro mau apa enggak," terang Ahok, kemarin.