Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan, beberapa media online termasuk Kompas dan Tempo membuat judul berita tentang dia yang menyatakan bahwa kepengurusan Agung Laksono sudah sah. Judul seperti itu juga muncul di running text Kompas Tv.
Menurut Yusril, judul berita seperti itu bisa menyesatkan bagi orang yang hanya baca judul berita tanpa membaca utuh isi beritanya.
"Ada kecenderungan orang malas membaca berita secara utuh, tapi hanya baca judulnya saja. Ini dimanfaatkan media untuk galang opini sesat," sebut Yusril, Rabu malam (25/3).
Berikut klarifikasi lengkap Yusril yang ia sampaikan melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Rabu (25/3):
1. Beberapa media online termasuk Kompas dan Tempo membuat judul berita saya menyatakan bahwa kepengurusan agung laksono sudah sah
2. Judul seperti itu juga muncul di running text kompas tv
3. Judul berita spt itu bisa menyesatkan bagi orang yabg hanya baca judul berita tanpa membaca utuh isi beritanya
4. Ada kecenderungan orang malas membaca berita secara utuh, tapi hanya baca judulnya saja. Ini dimanfaatkan media utk galang opini sesat
5. Keabsahan sesuatu surat keputusan itu harus dilihat dari segi formil dan materilnya
6. Secara formil SK menkumham yg mengesahkan kepengurusan agung laksono adalah sah karena dia memang berwenang terbitkan SK itu
7. Tapi secara materil SK tsb mengandung kesalahan fatal karena bertentangan dengan UU Parpol dan asas umum pemerintahan yg baik
8. Sebab itu kami lakukan perlawanan atas SK tsb ke Pengadilan TUN dan minta agar SK tsb dibatalkan
9. Jadi judul berita yg menganggap seolah2 saya menyatakan bhw kepengurusan AL adalah sah jelas hanya berita sepotong saja yg bs bikin sesat
10. Kalo memang sudah sah, mengapa kami cape2 lakukan perlawanan. Jelas judul berita itu bikin sesat orang yg malas baca berita secara utuh
11. Demikian penjelasan saya. Salam hormat