PKS: Kenapa Hukuman Mati Bandar Narkoba Maju Mundur?






Anggota Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf mempertanyakan kebenaran pernyataan Jaksa Agung, M Prasetyo bahwa persiapan hukuman mati terpidana bandar narkoba sudah 95%. Muzzammil yakin jika segera dieksekusi akan memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba.



“Kenapa eksekusi bandar narkoba harus maju mundur? Proses hukum mereka sudah selesai. Ini jadi tanda tanya besar bagi kita semua. Kesan di masyarakat, Pemerintahan Jokowi takut dengan para bandar narkoba dan pihak asing. “ Kata politisi PKS asal Lampung ini dalam keterangan persnya, 27 Maret 2015.



Menurut Muzzammil, publik melihat Pemerintah lebih mudah mengeksekusi terduga teroris daripada terpidana bandar narkoba. Karena menghukum mati bandar narkoba di ancam pihak asing sedangkan menembak terdua teroris disanjung pihak asing.



“Coba kita lihat giliran terduga teroris belum dibuktikan kebenarannya dipersidangan sudah ditembak mati. Sedangkan bandar narkoba yang sudah jelas merusak lebih dari 4,2 juta jiwa korban anak bangsa ditunda-tunda. “ jelasnya.



Muzzammil menambahkan, mana mungkin para bandar ini jera. Mereka melihat Indonesia adalah surga penyebaran narkoba.



“Publik menunggu ketegasan Pemerintahan Jokowi. Jika ini benar-benar dilakukan dengan tegas maka para bandar narkoba itu akan jera. Mereka akan berhitung ulang. Generasi bangsa kita akan terselamatkan.” Paparnya.



Jangan dengan alasan HAM, terang Muzzammil, eksekusi mereka ditunda, apalagi digagalkan karena ada pesanan dan ketakutan kepada pihak asing.



“Atau isu narkoba dan terorisme sengaja dimunculkan atau diulur-ulur hanya untuk pengalihan isu salah urus kebijakan pemerintah?” Kiritiknya.