Onno W. Purbo: Kemenkominfo Ceroboh Blokir Situs Dakwah Islam




Tokoh dan pakar teknologi informasi Indonesia, Onno W. Purbo, berkomentar terkait pemblokiran situs media-media Islam yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).



Menurut Onno, akses ke Informasi merupakan Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilindungi dalam Deklarasi Human Right artikel 19.



"Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers." (http://ift.tt/uGqGl2)



"Ini bisa-bisa terlanggar oleh KEMKOMINFO dengan memblokir secara sembarangan + sembrono & belakangan ini beberapa situs dakwah juga di blokir," tulis Onno di akun facebooknya hari ini, Senin (30/3/2015).



"Hati2 KEMKOMINFO bisa-bisa menjadi pelanggar HAM kalau praktek ceroboh ini diteruskan tanpa kontrol yang baik," sambungnya.



Sebelumnya diberitakan, sebanyak 19 situs media Islam diblokir Kemenkominfo atas permintaan BNPT dengan dalih situs-situs tersebut menyebarkan radikalisme. Diantaranya: arrahmah.com, voa-islam.com, panjimas.com, dakwatuna.com, hidayatullah.com, eramuslim.com, salam-online.com, kiblat,net. (Baca: Situs Media-media Islam DIBLOKIR Pemerintah).



Redaksi PIYUNGAN ONLINE juga baru saja mnerima email dari seorang yang bekerja di Provider Network yang membenarkan adanya Surat Pemblokiran dari pihak Kemenkominfo tersebut. Menurutnya, saat ini beberapa provider yang sudah melakukan pemblokiran adalah ISP INDOSATM2, LOOP, SPEEDY.