Panitia khusus hak angket DPRD DKI Jakatarta menyatakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah melanggar undang-undang dan etika sebagai seorang kepala daerah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan pernyataan itu dituangkan tim angket DPRD melalui sebuah laporan hasil penyelidikan angket DPRD yang telah diterimanya.
Kata Taufik, pelanggaran yang dilakukan terkait penyerahan draf Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD, dan etika Ahok sapaan Basuki dianggap tak sesuai dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah.
"Menurut kajian sementara ada pelanggaran yang dilakukan Gubernur. Itu berdasarkan masukan dari para pakar. Pelanggarannya ada dua, undang-undang dan etika," kata Taufik, di Gedung DPRD DKI, Senin 30 Maret 2015.
Taufik menyatakan hasil angket akan diumumkan secara resmi pada sidang paripurna yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pekan ini. Pada kesempatan itu, kata dia, akan diputuskan juga mengenai keberlanjutan hak angket.
"Lanjut ke hak menyatakan pendapat (HMP) atau tidak nanti diputuskan saat paripurna," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Setelah menyerahkan dokumen tersebut, pimpinan dewan akan menggelar rapat.
Sementara itu, mengenai pelaksanaan HMP harus mendapat dukungan bulat dari seluruh anggota DPRD. Hal ini berbeda dengan hak angket hanya butuh dukungan dari 15 anggota saja. (ase/VIVAnews)