"Keputusan Fenomenal MK: Penyidikan Dapat di-Praperadilan-kan" by @Fahrihamzah


1. Mari kita rayakan keputusan MK bahwa penyidikan dapat di-praperadilankan..

2. Semoga rakyat dan para penggiat hukum sadar bahwa ini keputusan penting bagi rakyat... #demokrasihukum

3. Persis seperti saya bela keputusan #HakimSarpin kepada BG. Keputusan MK ini monumental.

4. Kini tak ada keraguan lagi bahwa semua tindakan aparat dalam penyidikan dapat dilawan.

5. Ini adalah kemenangan HAM di Indonesia...

6. Maka jika ada Yg anggap negara kita melanggar HAM, sekiranya mereka perlu diberitahu.

7. Hukum Indonesia kini telah maju dan #demokrasihukum kita melindungi HAM sejak dini.

8. Maka hargailah hukum kami. Hukum kami adalah #demokrasihukum yang maju.

9. Saya kecewa jika tiba2 banyak lawyer dan penjuang HAM apalagi pihak luar Yg menuduh suap.

10. Padahal jalan hukum telah dibuka sejak awal.

11. Kalah di depan hukum lalu mencela sistem hukum negeri sendiri, menuduh suap dll.

12. Dalam bahasan saya yang lalu, ini adalah soal #NyawaSiapa bukan soal HAM

13. Maka kita harus mendukung kemajuan hukum Indonesia dan mengembalikan kepercayaan kepadanya

14. Bukan malah sebaliknya menghujat dan melahirkan ketidakpercayaan...

15. Percayalah bahwa kita semua punya itikad baik...kita semua ingin yang baik.

16. Masalah Kita bukan soal itikad tapi sebagai bangsa soal kapasitas.

17. Marilah saling mendukung agar kapasitas kita menguat.

18. Selamat kepada rakyat Indonesia atas keputusan MK soal praperadilan.

19. Saya juga mengucapkan selamat pada para penegak hukum untuk bekerja lebih keras.

20. Hargailah rakyat dengan penyidikan yang canggih. Jika tidak negara dapat dikalahkan.

21. Karena negara tidak Harus benar dan negara tidak harus menang. #demokrasihukum

22. Terima kasih MK.

dari twit @Fahrihamzah (28/4/2015)

***
[Berita Terkait]

MK: Penetapan tersangka bisa jadi objek praperadilan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Mahkamah menyatakan, Pasal yang dimohonkan Bachiar, yakni Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP inkonstitusional terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 karena mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil.

Mahkamah mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

"Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia," kata Hakim Konsitusi Anwar Usman membacakan putusan dalam persidangan, Selasa (28/4/2015). [KOMPAS]