Wasiat terdakwa narkoba yang dieksekusi mati pada sang istri: "Supaya kita bisa bertemu lagi di surga, istiqomahlah dalam Islam!"
Diantara 8 terdakwa kasus narkoba yang telah dieksekusi mati oleh pemerintah Indonesia, terdapat satu nama Martin Anderson yang merupakan warga negara Nigeria. Martin ditangkap pada tahun 2003 lalu atas kepemilikan 50 gram Heroin. Dan pada bulan Juni 2004, PN Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman mati.
Nama lain dari Martin adalah Surajuden Abiodun Moshod, ia telah menjadi seorang Mualaf. Martin atau Surajudin menikah seorang wanita Indonesia bernama Meilani Slamet. Kepada sang istri, Surajuden sempat memberikan wasiat yang isinya berpesan agar tetap istiqomah memeluk Islam hingga akhir hayat.
"Dia minta istrinya tetap istiqomah dalam Islam. Pokoknya istrinya tidak boleh pindah agama. Kalau mau ketemu saya di surga harus berpegang dengan Islam," jelas Kasibinkmas Lapas Batu, Edi Warsono, seperti dimuat Tribunnews.
Edi juga menjelaskan jika Surajuden merupakan seorang Muslim yang taat selama menghadapi tuntutan hukuman mati. Pesan Surajuden juga berisi permintaan maaf kepada petugas Lapas atas segala kesalahan yang diperbuatnya serta meminta agar dimakamkan sesuai syariat Islam.
Jenazah Surajuden telah dimakamkan di Pemakaman Muslim, TPU Perwira, Bekasi, pada Rabu (29/4/2015) kemarin. Prosesi pemakaman sederhana dan hanya dihadiri beberapa orang kerabat saja.
Nafas hidup Almarhum telah ditebus oleh hukuman mati. Jasadnya kini telah dikubur teruruk oleh gundukan tanah, jiwanya telah mengalami malam pertama di alam barzakh. Semoga Allah mengampuni semua kesalahannya dan menerima segala amal ibadahnya. (Detik/Tribunews/risalah)
*Pic: Kayu nisan Alm. Surajuden