Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah pasrah ketika ditahan Kepolisian Daerah Riau, atas dugaan korupsi dana bantuan sosial atau Bansos Kabupaten Bengkalis senilai Rp272 miliar pada 2012.
"Secara gentleman saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Jamal setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau di Pekanbaru, Selasa (28/4/2015), dilansir inilah.com.
Saat ditanyakan siapa saja orang yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi Bansos tersebut, Jamal tidak bersedia menyebutkan pelakunya.
Ia hanya mengatakan bahwa keterlibatan pihak lainnya dalam dugaan korupsi tersebut diluar kewenangan dirinya, "Itu bukan gawean (wewenang) saya," ujarnya seraya berlalu.
Jamal yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam tersebut digiring ke Mapolda Riau pada sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara itu, baik selama pemeriksaan berlangsung atau dirinya digiring ke tahanan Mapolda riau, Jamal tidak tampak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau merugikan negara sebesar Rp29 miliar tersebut baru menetapkan Jamal sebagai tersangka tunggal, namun Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo berjanji akan menetapkan tersangka lainnya dalam waktu dekat.
Sebelumnya Jamal yang pernah disebut sebagai Ketua DPRD termuda di Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bansos Kabupaten Bengkalis yang dianggarkan melalui APBD Bengkalis tahun 2011.
Menurut Kombes Pol Yohannes, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang diakibatkan dugaan korupsi Bansos tersebut senilai Rp29 miliar.
Hingga saat ini, lanjutnya, Polda Riau telah memeriksa sebanyak 73 saksi untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Bansos ini. Namun, hingga sekarang, Polda Riau baru menetapkan satu tersangka yakni Jamal Abdillah.
Kombes Pol Yohannes mengatakan proses penyidikan akan terus berlanjut dan pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya selain Jamal. "Akan ada tersangka lainnya," ujarnya singkat.
Dipecat PKS
Sebelumnya, pada 26 Mei 2014 lalu, Jamal Abdillah dipecat dari keanggotan dan jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis oleh fraksinya, Partai Keadilan Sejahtera. Hal ini akibat talak satu yang dilakukan Jamal kepada istri mudanya Rani Feriyanti (27).
Pengacara Rani Feriyanti, Sugiharto mengatakan menyambut baik keputusan PKS memecat Jamal Abdillah sebagai anggota DPRD Bengkalis. "Kita menyambut baik keputusan PKS yang memecat Jamal Abdillah sebagai anggota sekaligus Ketua DPRD Bengkalis," ujar Sugiharto seperti dilansir merdeka.com, (26/5/2014).
Tiga hari lalu, kata Sugiharto, dia bertemu dengan Sekretaris DPW PKS Riau, Suroyo, membicarakan kasus yang menimpa kliennya, Rani Feriyanti, yang ditalak satu oleh Jamal. "Ketika itu, Pak Suroyo menyatakan PKS akan mengambil sikap terhadap Jamal Abdillah yang telah ingkar janji (wan prestasi) terhadap klien saya," tegasnya.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) akhirnya menunjuk Mira Roza sebagai pengganti Jamal Abdillah untuk menjabat ketua DPRD Bengkalis disisa masa jabatan DPRD Bengkalis hingga September 2014.