Tidak Semua Tionghoa Berwatak Jahat, Belajarlah Sejarah Kiprah Mereka


Tidak semua orang Tionghoa berwatak jahat. Maka, ekspresikan dengan bijak. Situasi kekuasaan sekarang, harus diakui, tengah untungkan saudara etnis Tionghoa. Baik yang pribumi ataupun yang berwarga negeri aslinya. Kadang dengan cara baik-baik lewat tangan lugu penguasa yang berkiblat ke Tirai Bambu. Kadang kasadmata dengan cara licin. Kadang ada yang masuk ke sini bawa kebusukan; dari perilaku fanatik negeri asal sampai selundupkan narkoba. Semua warga negara mungkin lakukan yang disebut terakhir. Tapi susah bantah pelaku sindikat narkoba internasional yang masuk ke mari dari negeri Tuan Mao.

Situasi tidak tepat buat lampiaskan amarah. Toh marah saja tidak tuntaskan masalah. Bisa-bisa Anda dijerat.

Teringat perjuangan sebagian warga saudara Tionghoa yang hendak beli tanah di Yogyakarta. Pembeli atas nama SHM (Sertifikat Hak Milik) warga Tionghoa terbentur dengan Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K. 898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi. Etnis Tionghoa hanya berhak HGB atau hak pakai. Kalau SHM ketahuan, turun jadi HGB. Pada praktiknya akal-mengakali terjadi. Tentu bukan Tionghoa kalau lurus-lurus saja taati aturan. Salah satu perkecualian adalah ketika si pria Tionghoa nikahi perempuan Jogja; dia boleh ber-SHM.

Langgar HAM-kah aturan itu? Nah, kita kudu tahu latarnya. Sekira 1948 saat Agresi Militer Belanda, kantong Tiongoa di Jogja membantu penjajah diam-diam. Usaha bersiasat mereka dipergoki Sultan HB IX (sayang, kisah sejarah in "disembunyikan" Tempo dalam edisi khusus Ngarso Ndalem bulan ini).

Sadar kesalahannya bisa berujung fatal, seperti di Surakarta, para warga pengkhianat itu bersiap lari ke Semarang. Tapi lagi-lagi diketahui Sultan. Mereka pun diminta tuk tetap di Jogja dengan jaminan keamanan beliau. Hanya, konsekuensinya, tanah mereka dan bangsanya kelak di Jogja, tidak boleh miliki tanah. Sebatas pengguna dan pemakai saja. Kepemilikan mereka atas tanah diturunkan statusnya.

Dengan tahu latar tersebut, dari sahabat saya Arif Nur Salim, kalangan Tionghoa yang persoalkan aturan di atas ketika bahasan RUU Keistimewaan jadi malu. Leluhur mereka sandang predikat sebagai pengkhianat, tapi diselamatkan Sultan. Eh, kini malah mereka menggugat.

Jadi, maafkan kalau etnis ini dengan perilaku mulut kasar serupa pemilik akun provokatir (A) hari ini besar kemungkinan lolos. Ucapan si pejabat Jakarta yang punya HAM sendiri dan siap bunuh warganya yang membandel, sungguh sebuah kekasaran bahasa. Bakal digugat dan dijerat? Jangan harap. Situasi, sekali lagi, lagi untungkan mereka. Berkhianat dan selewengkan kekuasaan harus diterima para kawula alit.

Untuk itu, selain arif dari prasangka, belajarlah dari sejarah soal kiprah mereka!

*dari fb Yusuf Maulana (Sabtu, 29/8/2015)