Pada era Presiden Jokowi menjadi titik kritis penuntasan kasus Surat Keterangan Lunas Likuiditas Bank Indonesia (SK BLBI) dan Century yang digawangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya KPK dilemahkan dan dikriminalisasi. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto dalam keterangannya, Ahad, 1 Maret 2015.
Menururtnya, perlu dukungan politik yang kuat dari Jokowi sebagai Kepala Negara untuk menuntaskan kasus BLBI yang menjadi beban negara selama tujuh turunan. Begitu juga dengan kasus Century harus dituntaskan.
"Berharap dari Jokowi absurd, sangat sulit Jokowi memberi dukungan soal SKL BLBI yang bisa menyeret Megawati," tandasnya.
SKL seperti diketahui, dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.
SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.
Berdasarkan inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)