Ajeng Yulia WNI Kasus Narkoba Divonis Mati di Malaysia, Bagaimana Sikap Jokowi?




Jika di Indonesia, warga negara asing bersiap-siap menghadapi regu tembak, maka seorang Warna Negara Indonesia, Ajeng Yulia (21), divonis hukuman mati dalam kasus serupa, narkotika, oleh Mahkamah Tinggi di Kuantan, Pahang, Malaysia, Jumat (27/2/2015).



Ajeng Yulia dituduh menyelundpkan narkoba jenis methamphetamine seberat 3,004 kilogram di Bandara Sultan Ahmad Shah, dua tahun lalu.



Ajeng Yulia, disebut-sebut, seperti dikutip dari singapuraterkini.com, berasal dari Jakarta. Ceritanya, dua tahun lalu pelaku tertangkap tangan saat membawa narkoba usai gagal melewati Unit Pemeriksaan Penumpang, Terminal Kedatangan Bandara Sultan Ahmad Shah, Kuantan, 10 November 2013, pukul 23.00 waktu setempat.



Pengakuan Ajeng, ketika itu berusia 19 tahun, ia mengenal seorang laki-laki kewarganegaraan Nigeria bernama Stanley melalui media sosial Blackberry Messenger (BBM).



Stanley ketika itu mengaku tinggal di New Delhi, India. Dengan alasan mbuk cinta, akhirnya Ajeng memberanikan diri berangkat ke New Delhi, dari Jakarta menumpang pesawat Malaysia Airlines (MAS) selama empat hari untuk belajar bahasa Inggris dengan Stanley pada 6 November 2013.



Pada hari terakhir di New Delhi sekitar pukul 03.00 pagi, Stanley menyerahkan sebuah tas lebih besar kepada Ajeng dengan alasan tas dibawanya terlalu kecil untuk mengisi barang-barang yang dibeli di sana.



Menurut Majelis Hakim, Ab Karim, terdakwa dalam pembelaannya gagal membuktikan keberadaan Stanley dan hal itu hanya rekaan semata-mata.



“Tertuduh juga tidak memanggil saksi lain untuk mendukung pembelaannya. Bahkan mengklaim datang ke Kuantan untuk tujuan bepergian.



“Pengadilan menemukan ketidakwajaran seseorang yang hidup di pedalaman, tidak memiliki penghasilan tetap dan tidak berpendidikan datang ke negara lain untuk tujuan liburan,” jelas majelis hakim.



Ajeng diajukan berdasarkan Pasal 39B (1) (a) Akta Dadah Berbahaya 1952 dan dihukum berdasarkan Seksyen 39B (2) akta sama yang membawa hukuman mati wajib.



WN Indonesia yang mengenakan baju putih dan bercelana berbunga-bunga tampak tenang ketika vonis tersebut dibacakan. Penuntutan dipimpin Wakil Jaksa Penuntut Umum dari Departemen Bea Cukai Diraja Malaysia (JKDM), Mohd. Radzi Shah Abdul Razak sementara tertuduh diwakili pengacara, Aina Safia Azmi.



Kalau PM Australia Tony Abbott sampai menelpon Presiden RI Joko Widodo agar warganya (duo 'Bali Nine') tidak divonis mati, akankah Jokowi akan melakukan serupa terhadap Malaysia?



(Sumber: Tribunnews)