Dijanjikan Jokowi Rp 1 Miliar, Tiap Desa Hanya Terima Rp 280 Juta


Alokasi dana desa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai masih menimbulkan ketimpangan.

Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi mengatakan, dari total Rp 20,7 triliun yang dialokasikan dalam APBN-P 2015, diperkirakan sejumlah 72.944 desa rata-rata hanya akan mendapatkan Rp 283,77 juta.

Padahal pada masa kampanye pemilihan presiden lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjanjikan akan memberikan anggaran untuk masing-masing desa sebesar Rp 1 miliar.

"Dulu janji Jokowi-JK dulu Rp 1 miliar untuk satu 1 desa. Tetapi implementasinya jangankan Rp 1 miliar, yang ada hanya maksimal 40 persen saja dari Rp 1 miliar. Rata-rata hanya dapat Rp 280-an juta," ujarnya dalam konferensi pers di TIM, Cikini, Jumat (24/4/2015).

Dia menjelaskan, hal ini karena dana desa pada 2015 yang sebesar Rp 20,7 triliun belum sesuai dengan besaran konstitusi yaitu 10 persen dari total dana transfer daerah. Seharusnya dana desa ditambah dana transfer daerah akan berjumlah 110 persen, sehingga seharusnya alokasi dana desa sudah mencapai Rp 64,35 triliun.

"Dengan dana tersebut, dari 72.944 desa, maka rata-rata desa mendapatkan alokasi sebesar Rp 882,2 juta," lanjutnya.

Jika ditambah Alokasi Dana Desa (ADD) dengan perhitungan 10 persen dari DAU (Dana Alokasi Umum), ditambah dengan dana bagi hasil, akan didapat Rp 465,3 triliun. Maka akan ada tambahan Rp 46,5 juta per desa.

"Total, desa akan mendapatkan alokasi Rp 110,88 triliun. Sehingga setiap desa akan mendapatkan alokasi mencapai Rp 1,52 miliar. Namun yang terjadi, saat ini desa hanya mendapat kurang lebih 30 persen dari total dana desa sesuai amanat konstitusi," kata dia.

Namun hingga saat ini, pemerintah belum juga merevisi PP Nomor 60 Tahun 2014 agar desa bisa mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1 miliar. "Faktanya PP ini tidak direvisi juga. Ini tidak dieksekusi secara nyata," tandasnya. (Dny/Gdn/Liputan6)