Fatwa MUI Tentang Haramnya Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama


PLURAL berarti jamak atau lebih dari satu, sedangkan Pluralisme diambil dari bahasa Inggris: pluralism, terdiri dari dua kata plural (=beragam) dan isme (=paham) yang berarti beragam pemahaman, atau bermacam-macam paham. Untuk itu, kata ini termasuk kata yang ambigu.

Pada 28 Juli 2005, MUI menerbitkan fatwa yang melarang Pluralisme Agama karena bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam fatwa tersebut, pluralisme agama, sebagai obyek persoalan yang ditanggapi, didefinisikan sebagai:

"Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga".

"Pluralisme agama" yang kita kenal sekarang tidak lagi dimaknai sebagai faham yang mengakui kemajemukan agama, tetapi MENYAMAKAN SEMUA AGAMA. Paham pluralisme dengan pengertian setuju untuk berbeda (agree in disagreement) serta adanya klaim kebenaran masing-masing agama telah dibelokkan kepada paham sinkretisme (penyampuradukan ajaran agama), bahwa semua agama sama benar dan baik, dan hidup beragama dinisbatkan seperti memakai baju dan boleh berganti-ganti.

Dengan demikian, "Pluralisme Agama" dalam konteks yang tertera tersebut bertentangan dengan ajaran Islam yang dinyatakan dalam ayat “Sesungguhnya agama yang di sisi Allah adalah Islam.” (Ali Imran : 19) atau “Dan barang siapa mencari agama selain Islam, maka itu tidak akan diterima darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali IMran : 85).

Islam hanya mengakui "Pluralitas Sosial" seperti yang tergambar dalam ayat : “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal... ” (al-Hujuraat: 13)

Bahwa pluralitas (ke-be-ra-ga-man, bukan pluralisme) adalah sunnatullah/ketetapan/ketentuan dari Allah SWT.

"Pluralitas Sosial" yang demikian diharapkan dapat membentuk sebuah ekosistem yang dapat saling melengkapi, mengisi dan hidup berdampingan dan saling toleransi. Saya mengutip pengertian Toleransi yang dikemukakan oleh sdr. Azzam Mujahid Izzulhaq bahwa "Toleransi itu adalah kita menyatakan bahwa HANYA agama kita yang benar. Kemudian kita MENGHORMATI jika ada orang lain yang menyatakan bahwa hanya agamanyalah yang benar. Toleransi BUKAN menyatakan bahwa semua agama benar."

(Abi Muflih Ritonga)

***

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor : 7/Munas VII/MUI/11/2005
Tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama

Bismillahirrahmanirrahim

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005:

Menimbang:

1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama serta paham-paham sejenis liannya dikalangan masyarakat;
2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut;
3. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.

Mengingat:

1. Firman Allah SWT :

    “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi”. (QS. Al-Imram [3] : 85)

    “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam..” (QS. Al-Imran [3] : 19)

    “Untukmulah agamamu, dan untukkulah agama-ku”. (QS. Al-Kafirun [109] : 6)

    “Dan tidak patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetpkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al-Ahzab [33] : 36)

    “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dai negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlakuk adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memernagi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu.Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mreka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Mumtahinah [60] : 8-9)

    “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamju melupakan bahagaianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orng-orang yang berbuat kerusakan”. (QS. Al-Qashash [28] : 77)

    “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta terhadap Allah”. (QS. Al-An’am [6] : 116)

    “Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu”. (QS. Al-Mu’minun [23] : 71)

2. Hadist Nabi Shallahu Alaihi Wa Sallam:

     1. Imam Muslim (wafat 262) dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Salllam :“Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim)

     2. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi, yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang berama Majusi, di mana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (Riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al Kubra dan Imam al-Bukhari dalam Shahih Bukhari).
 
     3. Nabi Shallahu Alaihi Wa Sallam melakukan pergaulan sosial secara baik dengan komunitas-komunitas non muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal Najran, bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab adalah tokoh Yahudi dari Ban Quraizhah (Sayyid Quraizhah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Memperhatikan:
Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

Menetapkan: Fatwa Tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan,

1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.
2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
3. Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (al-Qur’an dan Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas, dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuaid engan akal pikiran semata.
4. Sekulerisme agama adalah memishkan urusan dunia dari agama, agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.

Kedua: Ketentuan Hukum

1. Pluralisme, Sekulerisme, dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekulerisme dan Liberalisme agama.
3. Dalam masalah aqidahdan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain lain (pluralitas agama), dalam maslah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan agama lain sepanjang tidak saling merugikan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.

Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

KH. Ma’ruf Amin
Ketua

Drs. H.Hasanuddin M. Ag
Sekretaris

Pimpinan Sidang Pleno:

Prof. Dr. H. Umar Shihab
Ketua.

Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin
Sekretaris.

*Sumber: http://ift.tt/1W9Awx6




Related Posts :