FPI Setuju Pasal Penghinaan Presiden


Presiden Joko Widodo akan memberlakukan lagi pasal Penghinaan Presiden yang sebelumnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pada era SBY. Banyak yang tidak setuju atas usulan Presiden Jokowi ini yang dinilai awal kembalinya era Orde Baru yang represif.

Namun, Front Pembela Islam (FPI) malah setuju dengan diberlakukan lagi pasal penghinaan presiden.

Melalui akun resmi FPI di twitter, ormas Islam yang dikenal tegas ini menyatakan:

"FPI Setuju menghina Presiden dikenakan Pidana. Tapi pemerintah harus adil, pemimpin yg ingkar janji saat kampanye jg kena pidana. Deal?" tulis akun @DPP_FPI pada 7 Agustus 2015 kemarin.

Cuitan FPI ini mendapat komentar dari netizen di jejaring twitter.

"DEAL!! Itu baru adil, ingkar janji perbuatan hina juga," ujar netizen @Mede19_TCV.
data-ft="{"tn":"K"}" id="fbPhotoSnowliftCaption" tabindex="0"> 
"Setuju banget, biar sadar. Kalo begini trus, gimana indonesia mau sejahtera ??" komen
@AdjiAdsaMaulana.
  
 
Nah! Bagaimana Pak Jokowi?
Berani Anda Menerima Tantangan FPI Ini?

Deal???




Related Posts :