Kampung Pulo Adalah Tanah Adat, Bukan Tanah Negara


Klaim Ahok bahwa Kampung Pulo adalah tanah negara jelas tidak benar sama sekali. Kampung Pulo, sesuai penuturan sesepuh Kampung Pulo Habib Soleh bin Hussein Alaydrus, adalah Tanah Adat.

Masjid yang pertama dibangun di Kampung Pulo, tahun 1926. Warga Kampung Pulo asli tidak menempati tanah bantaran sungai, semua berjarak 10 meter dari sungai. Yang menempati bantaran sungai ini biang keroknya. Mereka yang membuat kumuh Kampung Pulo, hingga dicap penyebab banjir di Jakarta.

Maka muncullah para pengkhianat di sesama warga Kampung Pulo yang memecah belah perjuangan. Dan yang setuju berpindah ke Rusun (Rumah Susun) semua pendatang yang di pinggir kali.

Kehidupan beragama di Kampung Pulo luar biasa hebatnya, masyarakatnya sangat Agamis. Tidak seperti Kampung Ambon sarang narkoba. Dan terdapat tiga makam waliyullah di Kampung Pulo, menandakan bahwa Kampung Pulo sama sekali bukan tanah negara, melainkan tanah adat. Yang sekarang prosesnya masih di Pengadilan sudah tujuh kali persidangan warga memenangkan gugatan.

Dalam foto nisan makam salah satu sesepuh Kampung Pulo yang kami sertakan berikut ini, yaitu KH. Kosim bin H. Tohir, silahkan lihat tanggal lahirnya yang sudah begitu tua, bagaimana bisa dibilang Kampung Pulo adalah tanah negara. Kampung Pulo adalah Tanah Perfoonding dari Belanda, alias Tanah Adat (Betawi), bukan Tanah Negara.

Sumber: http://ift.tt/1EN9noW

Baca juga: Sejarah Kampung Pulo, Sudah Ada Sejak Sebelum Indonesia Merdeka