Pemilu Ulang Turki 1 November dan Masa Depan AKP


Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah mengumumkan bahwa pemilihan awal (pemilu ulang) akan digelar tanggal 1 November, menyusul kegagalan pembicaraan koalisi antara partai-partai politik.

Dilansir media Turki Daily Sabah, Presiden Erdogan mengatakan pada jumpa pers hari Rabu (19/8) bahwa Turki dengan cepat bergerak menuju pemilu dan bahwa hanya kehendak rakyat dapat menyelesaikan kebuntuan politik saat ini di kotak suara.

Setelah berminggu-minggu pembicaraan dengan oposisi, di mana pihaknya gagal menghasilkan koalisi, Perdana Menteri interim dan ketua Partai Keadilan dan Pembangunan yang berkuasa (AK Party), Ahmet Davutoglu, mengembalikan mandat untuk membentuk pemerintahan berikutnya kepada Presiden Recep Tayyip Erdogan pada Selasa (18/8) malam.

Turki menggelar pemilu legislatif pada 7 Juni lalu dimana hasil pemilu tidak ada mayoritas partai tunggal. AKP yang memenangkan pemilu 'hanya' memperoleh suara 40,9% dengan jumlah kursi parlemen 258 (atau 46% dari total 550 kursi). Disusul CHP 132 kursi, MHP 80 kursi dan HDP 80 kursi.

Sebagai pemenang pemilu, Ketua AKP yang juga Perdana Menteri Ahmet Davutoglu diminta oleh Presiden Erdogan untuk membentuk pemerintah baru pada 9 Juli dalam jangka waktu 45 hari, namun ternyata gagal membentuk koalisi pemerintahan.

"Setelah 45 hari, saya akan bertemu Ketua Parlemen untuk membahas, mudah-mudahan akan membawa negara kita ke pemilihan awal," kata Erdogan. "Mudah-mudahan, Turki bisa mengadakan pemilu pada 1 November".

Sejak 13 Juli Davutoglu sudah bertemu dengan Partai Republik Rakyat (CHP) pemimpin Kemal Kilicdaroglu dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP) pemimpin Devlet Bahceli untuk pembicaraan koalisi yang pada akhirnya terbukti sia-sia.

Menurut konstitusi Turki, ketika batas waktu 45-hari berakhir tanpa pembentukan pemerintahan, presiden dapat memutuskan untuk mengadakan pemilu baru.

Perjalanan AKP di Pemilu Turki


Negara Turki menganut sistem parlementer dimana pemerintahan dibentuk oleh parlemen hasil pemilu. Hanya partai yang berhasil meraih 10% suara (Parliamentary Threshold/PT) yang akan memperoleh kursi parlemen. Ketika ada partai yang berhasil memperoleh 50%+1 kursi parlemen (mayoritas tunggal) maka berhak membentuk pemerintahan tunggal, ketika tidak ada mayoritas tunggal maka partai dengan jumlah kursi terbanyak diberi kesempatan membentuk pemerintahan koalisi.

AKP pertama kali ikut Pemilu pada tahun 2002. Erdogan yang berseberangan dengan Erbakan memutuskan mendirikan partai baru (AKP) dan ikut pemilu 2002 dimana AKP berhasil memenangkan pemilu yang digelar 3 November 2002 dengan perolehan 363 kursi (66% dari total 550 kursi). Sisanya CHP 178 kursi dan Independen 9 kursi. Pemilu 2002 hanya ada dua partai yang lolos ET. Erdogan kemudian diangkat sebagai Perdana Menteri Turki.

Berikut Perolehan AKP dalam 4 kali Pemilu Turki:

Pemilu  Kursi  Suara          %
2002    363    10,763,904     66
2007    341    16,327,291     62
2011    326    21,442,206     59
2015    258    18,851,953     47


(Sumber Tabel: http://ift.tt/1BnuAa8)

Pemilu 2015 AKP gagal menjadi mayoritas tunggal (hanya 47%, padahal secara suara sangat besar 18 juta lebih) salah satu sebabnya adalah keberhasilan HDP (Halkların Demokratik Partisi, partai Kurdi) lolos dari Parliamentary Threshold 10%. Pada pemilu-pemilu sebelumnya politisi-politisi HDP hanya ikut pemilu sebagai calon independen (bukan partai) yang tak terikat dengan aturan PT, namun untuk pertama kalinya pada pemilu 2015 HDP maju sebagai partai walau dengan resiko kalau gagal lolos PT 10% maka politisi HDP tak bisa masuk parlemen.

Keberhasilan HDP ini menyebabkan ada 4 partai yang masuk parlemen hasil pemilu 2015. Sebelumnya, hasil pemilu 2002 hanya ada 2 parttai (AKP dan CHP) + independen, pemilu 2007 ada 3 partai (AKP, CHP, MHP) + independen, pemilu 2011 ada 3 partai (AKP, CHP, MHP) + independen. Pemilu 2015 tidak ada independen karena HDP maju sebagai partai. (Sumber: http://ift.tt/UaC6TT)

Bagaimana dengan Pemilu Ulang 1 November mendatang? Ini akan menentukan masa depan Turki.