Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, dua anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sudah tidak memiliki hak untuk melakukan upaya hukum. Sebab, berbagai tingkatan hukum sudah mereka lewati.
Sehingga upaya hukum yang saat ini dilakukan oleh pengacara Duo Bali Nine itu akan sia-sia.
"Sesungguhnya, saya katakan mereka semua hak hukumnya yang formal, semuanya sudah terpenuhi. Sementara mereka ajukan upaya hukum lain di luar yang dilakukan," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.
Prasetyo menjelaskan, dua terpidana mati kasus narkoba itu sudah melakukan upaya hukum biasa yaitu banding atau kasasi. Kemudian, upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) dan upaya hukum istimewa atau pengajuan grasi kepada Presiden.
"Sesungguhnya tidak ada lagi, untuk ajukan upaya hukum lain. Karena setiap orang yang ajukan grasi berarti mereka sudah akui kesalahan. Menerima putusan dan minta. Permintaan maafnya ditolak, ya sudah apa lagi," kata Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo mempersilakan jika pengacaranya melakukan upaya hukum lainnya.
"Kita hormatilah upaya hukum mereka," ujarnya.
Sebagimana diketahui, setelah grasinya ditolak oleh Joko Widodo, pengacara duo Bali Nine kemudian mengajukan upaya hukum lain dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan presiden atas penolakan grasi terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. [*]