Menteri Yuddy Ancam Beri Sanksi, Pegawai KPK: Yuddy Chrisnandi Siapa? Apa Urusan Dia dengan KPK?






Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) mempertanyakan teguran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi.



Sang menteri dinilai mengungkit ancaman sanksi terhadap pegawai KPK yang memprotes pelimpahan kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.



Penasihat WP-KPK, Nanang Farid Syam, mengatakan, Menteri Yuddy tidak punya kapasitas memberi sanksi terhadap pegawai KPK.



Dia menganggap Yuddy tidak paham aturan undang-undang yang memayungi lembaga anti korupsi itu.



"Yuddy itu siapa? Apa urusan dia dengan KPK?" kata Nanang di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/3).



Menurutnya, aksi protes yang digelar pegawai KPK bukan bentuk pembangkangan terhadap individu atau birokrasi seperti disinyalir Yuddy.



Ditegaskan Nanang bahwa aksi pegawai KPK adalah protes karena kebenaran dinjak-injak oleh penegak hukum sendiri.



Pegawai KPK mengaku prihatin dengan kondisi Indonesia sekarang ini. Mulai dari media massa, akademisi hingga tokoh masyarakat telah dikriminalisasi oleh kekuatan yang tidak tersentuh.



"Negara macam apa ini? Jadi, tolong kasih tahu ke Yuddy, menteri itu. Kami tidak mengenal dia," tegas Nanang.



Tadi pagi, Menteri Yuddy Chrisnandi mengingatkan pegawai KPK untuk tidak ikut campur dalam proses pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan Polri. Menurutnya, aksi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menentang pelimpahan kasus Budi Gunawan sudah melenceng.



Menurutnya, segala hal terkait penegakan hukum sudah punya prosedur yang berlaku.



"Ikuti prosedur institusi," tegas Menteri Yuddy di Gedung PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, usai mengikuti pembukaan Rapat Pimpinan TNI-Polri, Selasa (3/3).



Tambahnya, aparat negara yang melakukan perlawanan akan dikenakan hukuman.



"Sanksi ada. Ancaman saya berikan peringatan agar bekerja dengan baik," jelas Yuddy kepada wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta. [ald/RMOL]