Pemblokiran situs-situs media Islam yang dilakukan Kemenkominfo secara semena-mena mengundang keprihatinan banyak pihak. Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan bahwa Kemenkominfo tidak wajib langsung mengabulkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memblokir situs Islam.
“Dulu kami disuruh tutup, tapi kami cek dulu. Mana yang mengandung terorisme. BNPT cek dulu apalagi ada situs yang tidak aktif tapi masih dikirimkan ke Menkominfo,” kata Tifatul yang dilansir Merdeka.com, Selasa (31/3).
Menurutnya, banyak dari situs itu tidak memecah belah Islam. Tifatul juga berpendapat bahwa pemblokiran situs islam harus ada dasar hukum.
"Misalnya arrahmah.com isinya anti-Amerika tapi tidak ada isi yang memecah belah Islam. Pemblokiran itu harus ada dasar hukumnya,” ujar Mantan Presiden PKS ini.
Anggota DPR ini juga heran dengan sikap BNPT yang langsung menilai situs-situs islam tersebut menyebarkan unsur radikalisme dan wajib duntuk diblokir. Padahal sampai saat ini belum ada penjelasan spesifik apa kategori radikal tersebut.
“Kalau pemblokiran itu harus melalui dasar hukum bukan soal selera. Apa yang dikategorikan radikal itu. Ini kan abu-abu. BNPT harus berbicara dengan Kementerian Agama apa yang dikategorikan radikal,” ujarnya..