BPJS Haram, Tio Pakusadewo: Gimana Kalau MUI yang Diharamkan?


MUI mengeluarkan fatwa tentang haramnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebetulnya belum berupa fatwa, tapi rekomendasi dari MUI untuk pemerintah terkait BPJS.

Banyak protes dari berbagai kalangan, tak terkecuali kalangan selebritis.

Aktor Tio Pakusadewo angkat bicara tentang fatwa ini.

Menurut Tio, kenapa mesti diharamkan hal semacam ini yang membawa kebaikan untuk umat.

Berapa juta orang yang sudah tertolong dengan kartu ini.

"Dari kalangan selebritis kayak Ria Irawan pas sakit kanker tertolong BPJS. Dia pakai itu untuk berobat dan kemoterapi," ucap Tio Pakusadewo saat ditemui di kedai Filosofi Kopi, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).

Tio justru mengatakan kalau MUI ini lembaga tak jelas yang sesuka hatinya mengadili kalau itu haram.

Justru Tio memiliki pandangan lain, bagaimana jika MUI itu yang diharamkan.

"Sekarang gimana kalau saya mengharamkan MUI di Indonesia. Padahal MUI itu isinya manusia semua, bukan nabi. Tapi kadang orang Indonesia suka enggak masuk akal, siapa sih yang mengangkat dia," ujar Tio Pakusadewo.

Seharusnya kalau MUI belajar Islam yang benar pasti tahu. Menurut Tio ini ada unsur politik di dalamnya.

"Gimana unsur ribanya, ini kan untuk kepentingan rakyat banyak. Kalau dia baca perintah Tuhan dan memahaminya harusnya enggak mesti keluar fatwa seperti itu," ucapnya seperti dilansir Warta Kota Tribunnews.

(Sumber: http://ift.tt/1Iytmgf)

***

MUI sendiri sudah memberi penjelasan gamblang di media terkait hebohnya "Fatwa Haram" MUI.

Dilansir KOMPAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah jika rekomendasi pendirian BPJS Kesehatan syariah disebut bermuatan kepentingan bisnis. Rekomendasi itu semata karena kepentingan kesesuaian syariah.

"Tidak ada kepentingan politik ataupun bisnis. Itu (rekomendasi soal BPJS Kesehatan syariah) keluar dalam rangka ijtima' ulama. Ada 700 ulama, masak dimanfaatkan BPJS, kan tidak mungkin," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (1/8/2015)..

Ia mengatakan, adanya pembahasan tentang BPJS Kesehatan dilatarbelakangi karena ada sorotan dan atas permintaan masyarakat. Hal itu ditindaklanjuti oleh MUI, dibahas, hingga mengeluarkan kebijakan tentang darurat BPJS Kesehatan tersebut. (baca: MUI Beri Alternatif BPJS Syariah)

Ma'ruf Amin mengatakan, kebijakan itu sebenarnya sudah dikeluarkan sejak Juni 2015. Namun, baru menjadi topik saat ini, terlebih lagi menjelang kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama yang digelar di Jombang, pada 1-5 Agustus 2015.

Menurut hasil kesepakatan ulama, dalam produk harus memperoleh pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh dewan syariah nasional.

Hal itu menunjukkan bahwa produknya sudah sesuai dengan syariah. Beberapa keterangan itu harus menunjukkan tentang aspeknya, akadnya, dananya, termasuk jika terjadi surplus.

Ia mengakui, BPJS Kesehatan mempunyai sisi kemanfaatan yang cukup besar. Banyak masyarakat yang memanfaatkan BPJS Kesehatan. Namun, ia berharap BPJS Kesehatan yang ada itu sesuai dengan aturan syariah.

(Sumber: http://ift.tt/1E0pjng)

***

Baca juga: "HUKUM BPJS DALAM TINJAUAN SYARIAT" by Gus @awyyy83